Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyebut 63% subsidi energi yang diberikan salah sasaran. Ia menilai penataan subsidi energi yang lebih tepat sasaran dapat menjadi langkah strategis untuk menjaga ketahanan fiskal Indonesia di tengah meningkatnya tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain mengurangi kebocoran anggaran, reformasi subsidi energi dinilai mampu menciptakan ruang fiskal bagi pemerintah untuk membiayai program pembangunan yang lebih produktif.
Eddy mengatakan total subsidi dan kompensasi energi, termasuk subsidi listrik, mencapai sekitar Rp 390 triliun sebelum eskalasi konflik di Timur Tengah. Angka itu diperkirakan terus meningkat akibat kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah.
"Kalau kita bicara hari ini, katakan saja subsidi Rp390 triliun yang diberikan dan 63% salah sasaran. Kalau right sizing-nya kemudian kita lakukan 40% saja untuk penyesuaiannya, banyak sekali yang bisa kita hemat," kata Eddy dalam diskusi 'Reformasi Subsidi Energi: Mewujudkan Kebijakan yang Tepat Sasaran untuk Ketahanan Energi dan Transisi Energi Indonesia' di Kompas Institute, Jakarta Barat, Selasa (21/7).
Penghematan itu dapat dimanfaatkan untuk membiayai sektor-sektor pembangunan yang lebih produktif. Reformasi subsidi perlu dilakukan melalui rightsizing dan right targeting, terutama pada subsidi biosolar, Pertalite, dan LPG 3 kilogram yang selama ini masih banyak dinikmati kelompok masyarakat yang tidak berhak.
Ia mengungkapkan, harga keekonomian biosolar mencapai sekitar Rp 11.990 per liter, sedangkan harga jualnya Rp 6.800 per liter. Sementara harga keekonomian Pertalite sekitar Rp 16.100 per liter dengan harga jual Rp 10.000 per liter.
Adapun LPG 3 kilogram memiliki harga keekonomian sekitar Rp 56.000 per tabung, tetapi dijual kepada masyarakat sekitar Rp 20.000-Rp 21.000 per tabung.
Eddy juga menyoroti masih longgarnya pengawasan terhadap distribusi energi bersubsidi. Menurutnya, pembelian Pertalite, LPG 3 kilogram, hingga biosolar masih dapat dilakukan oleh kelompok yang tidak semestinya menerima subsidi, termasuk pelaku usaha besar.
Meski demikian, ia menegaskan reformasi subsidi bukan berarti mengurangi perlindungan sosial.
"Ini bukan untuk mengurangi perlindungan. Ini adalah mengubah cara negara melindungi warganya, sehingga kelompok rentan tetap dilindungi dengan mekanisme yang lebih adil dan jauh lebih efisien," ujarnya.
Penyesuaian subsidi yang dilakukan bertahap berpotensi menghemat anggaran. Misalnya, jika penataan dilakukan terhadap sekitar 40% dari subsidi yang tidak tepat sasaran, pemerintah dapat menghemat anggaran dalam jumlah signifikan untuk dialihkan ke sektor pembangunan lainnya.
Menurut dia reformasi subsidi bukan berarti mengurangi perlindungan negara kepada masyarakat. Sebaliknya, kebijakan tersebut bertujuan mengubah mekanisme penyaluran subsidi agar lebih adil, efisien, dan tepat sasaran.
"Sehingga kelompok rentan tetap dilindungi dengan mekanisme yang lebih adil dan jauh lebih efisien daripada yang kita alami saat ini," kata Eddy.
Menurutnya, ruang fiskal yang tercipta dari penataan subsidi dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan ekonomi, termasuk mendukung percepatan transisi energi, pembangunan infrastruktur, serta program-program yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.





Komentar (0)