Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal naiknya biaya Warga Negara Indonesis (WNI) yang ingin melepas status kewarganegaraan.
Dia berharap tidak ada WNI yang melepas status kewarganegaraannya. Meskipun masyarakat mampu mengeluarkan uang untuk tarif tersebut.
“Untuk pembayaran sejumlah uang terkait perubahan kewarganegaraan, ya kami berharap tidak ada WNI yang merubah kewarganegaraannya. Semoga semua warga negara Indonesia tetap cinta Indonesia,” kata Puan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Diketahui, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
PP tersebut menetapkan biaya pengajuan permohonan naturalisasi atau perubahan status Warga Negara Asing (WNA) menjadi WNI, serta WNI yang melepas status kewarganegaraannya.
Bagi WNA yang mengajukan permohonan menjadi WNI jalur umum, tarifnya sebesar Rp75 juta. Sementara, permohonan naturalisasi melalui jalur perkawinan senilai Rp25 juta.
Kemudian, permohonan menjadi WNI bagi anak berkewarganegaraan ganda sebesar Rp2 juta. Lalu, permohonan kembali mendapat status WNI tarifnya sebesar Rp1juta.
Selanjutnya, permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden RI sebesar Rp5 juta. Lalu, permohonan surat keputusan untuk tetap menjadi WNI biayanya Rp1 juta. (saa/cmi)





Komentar (0)