MK menyatakan pemberian izin tambang prioritas tidak dapat dilakukan melalui penunjukan langsung, melainkan harus berdasarkan parameter yang jelas,
IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan menerbitkan peraturan menteri (Permen) atau keputusan menteri (Kepmen) untuk mengatur mekanisme pemberian izin usaha pertambangan (IUP) secara prioritas.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemberian izin tambang prioritas tidak dapat dilakukan melalui penunjukan langsung, melainkan harus berdasarkan parameter yang jelas, objektif, dan transparan.
Bahlil mengatakan, putusan MK tidak menghapus skema pemberian prioritas izin tambang, tetapi meminta pemerintah memperjelas mekanisme pelaksanaannya.
“Di dalam keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta merta, harus ada mekanismenya, ada aturannya. Makanya kita akan membuatkan aturan turunannya berbentuk Permen atau Kepmen. Jadi tetap diberikan prioritas,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Selasa (21/7/2026).
Menurut Bahlil, aturan turunan tersebut diperlukan untuk memperkuat aspek transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberian izin tambang. Ia menilai putusan MK tidak membatalkan kebijakan prioritas, melainkan memperbaiki tata kelola agar prosesnya memiliki standar yang lebih jelas.
“Dia tidak membatalkan prioritas, tapi harus lebih baik tata kelolanya agar asas transparansi, akuntabilitas itu betul-betul dapat kita lakukan,” ujarnya.
Bahlil menegaskan, putusan MK tidak berlaku surut sehingga izin yang telah diberikan sebelumnya tidak terdampak. Menurut dia, tidak ada ketentuan dalam pasal yang diuji MK yang dibatalkan maupun dianulir.
“Tidak berlaku surut dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan yang digugurkan. Semuanya tidak ada yang dianulir satu pun. Jadi tidak ada masalah. Cuma dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel,” kata Bahlil.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam putusannya, MK menegaskan pemberian prioritas IUP, termasuk kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, tidak dapat dimaknai sebagai penunjukan langsung. Pemberian prioritas tetap dimungkinkan sepanjang dilakukan berdasarkan parameter yang jelas melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan kejelasan parameter diperlukan untuk mencegah dominasi unsur subjektivitas dalam pemberian izin.
“Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan,” ujar Enny saat membacakan pertimbangan putusan pada Kamis (16/7/2026).
(DESI ANGRIANI)






Komentar (0)