JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi alasan belum ditahannya eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ia mengatakan, dalam KUHAP yang baru, penahanan tidak lagi menjadi langkah yang otomatis dilakukan terhadap setiap tersangka.
BACA JUGA:Yusril soal Kritik 'Jeruk Makan Jeruk' Kasus Febrie Adriansyah, KPK Bisa Ambil Alih Jika Ada Penyimpangan
Menurutnya, penyidik harus memiliki alasan yang kuat, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
"Kalau seorang itu ditahan, karena alasan tertentu; pertama khawatir melarikan diri, kedua menghilangkan barang bukti, ketiga khawatir mengulangi kejahatan," jelas dia, Selasa, 21 Juli 2026
Yusril juga menekankan bahwa KUHAP yang baru memberikan perlindungan lebih besar terhadap hak asasi manusia (HAM). Setiap keputusan penyidik, termasuk penahanan, kini dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
BACA JUGA:Kejagung Pastikan 9 Jaksa Khusus Mulai Bertugas, Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
"Berdasarkan KUHAP baru, tiap satu keputusan penyidik itu dapat di-challenge ke pengadilan. Beda dengan dulu. Jadi kalau ditahan pun bisa dilawan di praperadilan," katanya.
Ia menilai perubahan tersebut merupakan langkah positif dalam sistem peradilan pidana Indonesia karena penahanan kini dilakukan secara lebih selektif dan tidak lagi menjadi tindakan yang otomatis diterapkan kepada setiap tersangka.
"KUHAP baru ini agak soft, lebih menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan karena itu tidak sembarangan penyidik melakukan penahanan. Saya kira ini langkah positif sesudah berlakunya KUHAP," ujar Yusril.
"Jadi tiap langkah penahanan, kalau dulu ditahan ya udah nyerah, sekarang ditahan bisa dilawan di praperadilan. Jadi saya kira ini langkah positif sesudah berlakunya KUHAP," lanjut dia.
BACA JUGA:Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Hasan Nasbi Pastikan Pemerintah Tak Campuri Urusan Hukum
Ia mengungkapkan bahwa keputusan untuk menahan atau tidak menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
Menurut Yusril, belum ditahannya Febrie bukan berarti proses hukum terhenti. Ia menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan keputusan mengenai penahanan dapat diambil sewaktu-waktu apabila dianggap diperlukan.
"Kalau soal ditahan atau tidak ditahan itu kan pertimbangan penyidik. Dalam perkembangannya bisa saja penyidik kemudian memutuskan bahwa Pak Febri itu harus ditahan. Jadi itu sabar saja, perkembangannya itu kan tahap demi tahap," kata Yusril.






Komentar (0)