Komaruddin Hidayat Ketua Dewan Pers menyesalkan ucapan Hotman Paris Hutapea pengacara Febrie Adriansyah tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merendahkan profesi wartawan.
Menurutnya, ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan semestinya bisa disampaikan dengan santun.
Dalam keterangannya, hari ini, Selasa (21/7/2026), di Jakarta, Komaruddin mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati untuk menjaga hubungan yang sehat antara narasumber dan insan pers.
Dia melanjutkan, pertanyaan dari wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik untuk menggali informasi dan keterangan dari narasumber.
Kerja-kerja jurnalistik wartawan dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kemudian, Komaruddin mengingatkan para wartawan selalu mematuhi kode etik dalam menjalankan tugasnya, untuk menjaga kepercayaan publik.
“Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang lebih rasional, santun, dan beretika. Sikap saling menghormati dinilai penting untuk menjaga hubungan yang sehat antara narasumber dan insan pers,” ujar Ketua Dewan Pers.
Sebelumnya, Jumat (17/7/2026), Hotman Paris yang emosional mengeluarkan pernyataan bernada merendahkan waktu merespons pertanyaan wartawan, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Terkait pernyataan Hotman Paris, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sudah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.
Belakangan, Hotman menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan lewat video yang diunggah di akun media sosialnya.
Dia mengungkapkan, ucapan lu punya otak enggak sih? keluar dari mulutnya karena marah mendapat pertanyaan sama berulang kali terkait kasus yang menjerat kliennya.(rid/iss/ham)





Komentar (0)