Motif Terungkap, Kakek Nekat Bacok Operator Sekolah di Probolinggo karena Bela Cucu

beritajatim.com
7 jam lalu
Cover Berita

Probolinggo (beritajatim.com) – Niat membela cucu justru menyeret seorang kakek berinisial MIS (62), warga Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, ke ranah hukum. Ia ditangkap polisi setelah diduga membacok operator sekolah berinisial LI (32) menggunakan sebilah celurit di salah satu SD Negeri di Kecamatan Bantaran.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap, aksi tersebut dipicu persoalan yang sebenarnya tidak melibatkan pelaku secara langsung. Sebelum pembacokan terjadi, korban terlibat cekcok dengan Kim (20), tenaga honorer di sekolah yang sama sekaligus cucu tersangka. Perselisihan itu berkaitan dengan pekerjaan.

Setelah mendengar pengakuan cucunya, MIS diduga terbakar emosi. Tanpa mencoba mencari tahu duduk persoalan dari kedua belah pihak, ia mendatangi sekolah dengan membawa celurit.

Kapolsek Bantaran AKP Agus Eko Widodo mengatakan, setibanya di sekolah sekitar pukul 09.56 WIB, pelaku langsung mencari korban yang saat itu berada di ruang guru. Tak lama kemudian, celurit yang dibawanya diayunkan ke arah korban hingga mengenai bagian punggung.

“Pelaku mengaku emosi setelah mendengar cucunya berselisih dengan korban. Motifnya karena ingin membela cucunya,” kata AKP Agus Eko Widodo, pada selasa (21/7/2026) pagi.

Korban yang mengalami luka robek di bagian punggung segera dilarikan ke Puskesmas Bantaran. Tim medis melakukan penanganan dengan memberikan delapan jahitan pada luka korban.

.ud974e71a041faf697c5b3fd295f987c9 { padding:0px; margin: 0; padding-top:1em!important; padding-bottom:1em!important; width:100%; display: block; font-weight:bold; background-color:#eaeaea; border:0!important; border-left:4px solid #D35400!important; text-decoration:none; } .ud974e71a041faf697c5b3fd295f987c9:active, .ud974e71a041faf697c5b3fd295f987c9:hover { opacity: 1; transition: opacity 250ms; webkit-transition: opacity 250ms; text-decoration:none; } .ud974e71a041faf697c5b3fd295f987c9 { transition: background-color 250ms; webkit-transition: background-color 250ms; opacity: 1; transition: opacity 250ms; webkit-transition: opacity 250ms; } .ud974e71a041faf697c5b3fd295f987c9 .ctaText { font-weight:bold; color:#464646; text-decoration:none; font-size: 16px; } .ud974e71a041faf697c5b3fd295f987c9 .postTitle { color:#000000; text-decoration: underline!important; font-size: 16px; } .ud974e71a041faf697c5b3fd295f987c9:hover .postTitle { text-decoration: underline!important; }
Baca Juga:  Diduga Korsleting Listrik, Rumah Dinas UPT PSDA Jatim di Situbondo Terbakar

Berdasarkan laporan korban, anggota Polsek Bantaran kemudian menangkap pelaku di kediamannya. MIS sempat ditahan dan dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Namun, perkara tersebut kemudian mengarah pada penyelesaian di luar persidangan. Tiga hari setelah penahanan, korban dan pelaku mendatangi Polsek Bantaran untuk mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Menurut polisi, langkah tersebut dimungkinkan karena kedua belah pihak masih memiliki hubungan keluarga dan telah sepakat berdamai.

Saat ini, kepolisian masih melengkapi tahapan administrasi serta persyaratan restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku. (rap/aje)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dari Kampus ke Pelabuhan, GIBEI FEB UNJ Pelajari Ekosistem Logistik Otomotif IPCC
• 5 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Antam Diskon Lagi Hari Ini Jadi Rp2,601 Juta/Gram
• 9 jam lalu
0
thumb
Menko Yusril Ihza Mahendra: KPK Belum Perlu Intervensi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
• 15 jam lalu
0
thumb
DKI kemarin, TPST Bantargebang hingga Hari Anak Nasional
• 12 jam lalu
0
thumb
Ekspor Daging Sapi AS ke Indonesia Capai 4.736 Ton per Mei 2026
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.