JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan dari pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap pengacara berinisial HP atau Hotman Paris.
Laporan polisi tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan.
"Benar, laporan dari PWI telah diterima," konfirmasi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Selasa (21/7/2026), via Antara.
Menurutnya, laporan itu telah diterima Polda Metro Jaya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7) malam.
"Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," tambah Budi.
Baca Juga: Hotman Minta Maaf ke Prabowo, Kapolri dan Jaksa Agung soal Ucapannya Usai Pemeriksaan Eks Jampidsus
Mantan Kapolresta Malang Kota itu menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan oleh pengurus PWI Pusat atas nama Anrico Pasaribu.
Laporan itu pun telah terregistrasi dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan berkas laporan yang diterima pihak kepolisian, kejadian itu berawal dari beredarnya rekaman video berisi pernyataan Hotman Paris saat diwawancarai sejumlah wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7) lalu.
Kombes Budi menyatakan, Polda Metro Jaya akan memastikan seluruh proses hukum dijalankan secara profesional, transparan, objektif, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara
- polda metro jaya
- hotman paris
- pwi
- hotman paris dilaporkan
- wartawan






Komentar (0)