Pemprov DKI Tutup Zona Aktif Pembuangan Bantargebang

liputan6.com
7 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menghentikan praktik open dumping secara bertahap di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. Langkah tersebut ditandai dengan penutupan dua zona aktif pembuangan sampah menggunakan media pelindung.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan, proses ini akan diperkuat dengan pemasangan geomembrane sebagai bagian dari transisi menuju sistem controlled landfill. Tahapan awal sistem controlled landfill telah dimulai sejak Jumat, (17/7/2026), di mana media penutup dipasang di bagian atas Zona 2 TPST Bantargebang.

Advertisement

BACA JUGA: Pemprov DKI Siap Terapkan Sistem Baru Kelola Sampah Bantargebang

“Pemasangan media penutup merupakan langkah nyata untuk mengurangi bau, membantu mengendalikan emisi gas, serta meminimalkan terbentuknya air lindi akibat masuknya air hujan ke area timbunan sampah,” kata Dudi dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, penerapan sistem itu dilakukan dengan mekanisme pergantian titik pembuangan sampah setiap tujuh hari. Area yang telah digunakan sebagai lokasi pembuangan akan ditutup selama tujuh hari, sementara aktivitas pembuangan dipindahkan ke titik lain yang telah disiapkan.

Menurut Dudi, mekanisme tersebut diperlukan untuk menjaga kestabilan area penimbunan sekaligus meningkatkan pengendalian dampak lingkungan selama masa transisi menuju controlled landfill.

“Dengan pengaturan titik buang yang lebih disiplin, penanganan sampah di TPST Bantargebang dapat dilakukan secara lebih aman, terukur, dan terkendali,” ujarnya.

Setelah tahap penutupan menggunakan media pelindung, Pemprov DKI akan melanjutkan pemasangan geomembrane secara bertahap di area landfill. Material tersebut digunakan untuk meningkatkan perlindungan pada timbunan sampah sekaligus mendukung pengelolaan air lindi dan pengendalian dampak lingkungan secara lebih optimal.

Dudi mengatakan, pelaksanaan penutupan zona pembuangan dengan media pelindung dan geomembrane dilakukan melalui kolaborasi dengan sektor swasta menggunakan skema creative financing.

“Penutupan titik buang menggunakan media pelindung dan geomembrane ini dilaksanakan melalui kolaborasi dengan sektor swasta menggunakan mekanisme creative financing. Kolaborasi ini memungkinkan percepatan perbaikan dilakukan tanpa hanya bergantung pada pembiayaan pemerintah,” jelas Dudi.

 

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Lionel Messi: Butuh Waktu Agar Luka Ini Bisa Sembuh
• 2 jam lalu
0
thumb
Prabowo Targetkan 30 Ribu Kopdes Merah Putih Bisa Beroperasi di Akhir 2026
• 20 jam lalu
0
thumb
Skema Kredit Mitsubishi New Xforce
• 2 jam lalu
0
thumb
Kemlu: Lebih dari 1.200 WNI Pulang dari Pusat Online Scam Myanmar Sejak 20 Februari-16 Juli 2026
• 16 jam lalu
0
thumb
7 Tahun Vakum, Syahrini Bakal Balik ke Dunia Hiburan?
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.