Anggota Komisi III DPR Abdullah menyampaikan keprihatinannya atas kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan di Bekasi sejak masih anak-anak hingga dewasa. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) memberikan sanksi tegas kepada para pelaku serta memastikan perkara tersebut diproses sesuai hukum dan tidak diselesaikan secara kekeluargaan.
Menurut Abdullah, dugaan pemerkosaan yang berlangsung bertahun-tahun itu merupakan kejahatan luar biasa karena tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis mendalam bagi korban. Terlebih, pelaku diduga merupakan ayah kandung dan dua paman korban.
“Peristiwa yang dialami seorang perempuan di Bekasi tersebut sangat mengiris batas-batas norma dan nilai kemanusiaan. Bagaimana seorang ayah tega berbuat asusila kepada anaknya sendiri. Para pelaku harus mendapat hukuman berat,” kata Abdullah, Senin (20/7/2026).
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan berusia 21 tahun itu kini menjadi perhatian publik. Korban mengaku diperkosa oleh ayah kandung dan dua pamannya sejak berusia 13 tahun.
Peristiwa tersebut semakin memprihatinkan setelah korban mengaku tidak mendapat pembelaan dari ibunya saat menceritakan apa yang dialaminya. Bahkan, sang ibu disebut sempat mengatakan, "tidak apa-apa, asal tidak hamil."
Akibat kekerasan seksual yang berlangsung selama bertahun-tahun, korban mengalami trauma psikologis berat. Korban juga beberapa kali diduga melakukan percobaan bunuh diri karena tekanan dan rasa takut yang terus dialaminya, serta merasa tidak memiliki tempat yang aman untuk mengungkapkan penderitaannya.
Abdullah menilai korban harus mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, tidak hanya dalam aspek hukum tetapi juga pemulihan psikologis.
“Pendampingan bagi korban tak cukup hanya dengan pendampingan hukum, namun juga harus ada pendampingan psikologi mencakup trauma healing yang cukup panjang hingga korban kembali merasa aman,” tuturnya.
Ia juga menegaskan penanganan perkara harus berorientasi pada perlindungan korban dan kepastian hukum. Menurut Abdullah, karakteristik kekerasan seksual terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh anggota keluarga, membuat korban berada dalam relasi kuasa dan tekanan psikologis yang kuat sehingga sering kali baru berani melapor setelah kekerasan berlangsung lama.
“Maka penanganan hukum terhadap perkara seperti ini tidak dapat disamakan dengan tindak pidana pada umumnya dan harus menempatkan kepentingan terbaik bagi korban sebagai prinsip utama dalam seluruh proses penegakan hukum,” jelas Abdullah.
Abdullah menambahkan, proses penegakan hukum tidak boleh hanya berfokus pada pembuktian unsur pidana dan pemidanaan pelaku. Negara, menurutnya, harus memastikan korban memperoleh perlindungan sejak laporan pertama diterima hingga proses persidangan dan pemulihan selesai.
“Negara harus menjamin bahwa korban tidak mengalami reviktimisasi, yaitu trauma berulang akibat prosedur hukum yang berbelit, pemeriksaan yang dilakukan berkali-kali, atau perlakuan aparat yang tidak sensitif terhadap kondisi psikologis korban,” sebutnya.
Lebih lanjut, Abdullah mengingatkan bahwa kasus kekerasan seksual wajib diproses melalui jalur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual termasuk yang dilakukan oleh anggota keluarga, tidak boleh diselesaikan secara damai atau kekeluargaan di luar proses peradilan,” ungkap Abdullah.
“Sesuai UU TPKS, perkara kekerasan seksual adalah delik biasa yang wajib diproses hukum dan tidak dapat dimediasi (dilarang restorative justice),” imbuh politisi PKB tersebut.
Abdullah juga mengingatkan APH dan pemerintah agar setiap laporan dugaan kekerasan seksual ditangani secara profesional tanpa dipengaruhi hubungan keluarga pelaku maupun tekanan sosial di lingkungan sekitar.
“Tidak boleh ada penyelesaian secara kekeluargaan, mediasi, ataupun upaya perdamaian dalam perkara kekerasan seksual. Bahkan berdasarkan UU TPKS, pelaku kekerasan seksual yang memiliki hubungan keluarga dengan korban justru dapat dikenakan pemberatan pidana,” papar Abdullah.
Menurutnya, penyalahgunaan kepercayaan dan relasi kuasa oleh anggota keluarga merupakan faktor yang dapat menjadi dasar pemberatan hukuman.
“Dalam hal ini, pelaku bisa diberi pemberatan hukum karena sebagai keluarga justru melakukan penyalahgunaan kepercayaan dan relasi kuasa, sehingga ancaman hukumannya lebih berat dibandingkan tindak pidana kekerasan seksual umum,”terangnya.
Di sisi lain, Abdullah menilai kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai kekerasan seksual di lingkungan keluarga. Ia menyoroti respons ibu korban yang tidak memberikan perlindungan saat anaknya melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan ayah dan pamannya.
“Ini fenomena yang sangat menyedihkan. Tentu respons dari ibu korban tidak dapat dibenarkan. Tapi aparat penegak hukum perlu menelusuri alasan ibu korban seperti itu,” ucap Abdullah.
“Apakah karena ada ancaman, atau malah sampai ada kekerasan yang dilakukan kepada pelaku, atau mungkin karena alasan sosial budaya. Semua ini harus dilihat secara mendalam,” imbuh Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut.
Abdullah berharap kasus kekerasan seksual di Indonesia dapat terus ditekan melalui peningkatan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan hukum yang diberikan negara kepada korban.
“Termasuk jaminan keamanan bagi korban dan saksi apabila melaporkan tindak kekerasan seksual. Di sini, aparat penegak hukum menjadi garda terdepan untuk memastikan setiap korban kasus kekerasan seksual mendapat jaminan keamanan dan keadilan,” tutup Abdullah.






Komentar (0)