Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Eks Jampidsus Febrie

okezone.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara profesional dan transparan.

Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan apabila ditemukan penyimpangan dalam proses penanganan perkara tersebut.

Baca Juga :
Profil dan Pendidikan Hotman Paris, Pengacara Kondang yang Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Yusril menjelaskan, setelah penyidikan perkara diserahkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung, institusi tersebut kini melanjutkan proses penyidikan dengan memperkuat alat bukti dan memeriksa para saksi.

"Saya melihat bahwa ada satu perkembangan yang positif ya. Cooling down, menangani kasus Pak mantan Jampidsus Pak Febri yang sudah diserahkan penanganannya kepada Kejaksaan Agung. Dan Kejaksaan Agung sekarang mulai melakukan satu langkah penyidikan lanjutan sebenarnya. Karena tidak memulai dengan penetapan tersangka sekali lagi, karena hanya meneruskan apa yang telah dilakukan oleh penyidik Polri, dan kemudian melanjutkan penyidikan dalam arti memperkuat alat-alat bukti, memeriksa saksi-saksi, dan seterusnya," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 20 Juli 2026.

Baca Juga :
Gaduh Kasus Febrie Adriansyah, Istana: Jangan Dikaitkan dengan Presiden Prabowo

"Dalam proses ini sebenarnya terbuka peluang bagi KPK untuk melakukan supervisi seperti yang telah diatur dalam undang-undang. Bahwa meskipun yang menyidik perkara korupsi itu adalah Polisi ataupun Jaksa, tapi KPK itu diberikan kewenangan untuk melakukan supervisi," kata Yusril.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Strategi Paramount Land Jaga Penjualan Rumah di Era Bunga Tinggi
• 13 jam lalu
0
thumb
AS Berlakukan Tarif Baru 50% Pada beberapa Produk Kanada
• 3 jam lalu
0
thumb
Suprajitno Sutomo Berencana Ambil Alih 51 Persen Saham AGAR
• 3 jam lalu
0
thumb
Ditjen Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan, Purbaya: Presiden Lihat Ada Perbaikan
• 10 menit lalu
0
thumb
Risiko dan Peluang Agentic AI bagi Sektor Keuangan Indonesia
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.