DALAM negara hukum, yang paling berbahaya bukanlah ketika seorang pejabat tinggi menjadi tersangka. Yang paling berbahaya justru ketika masyarakat mulai percaya bahwa ada pejabat yang tidak mungkin diproses secara tuntas karena kekuasaan yang dimilikinya.
Kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah melampaui batas sebagai perkara pidana biasa.
Ia telah berubah menjadi perkara meta-hukum, yakni perkara yang tidak hanya menguji benar atau salahnya seseorang, melainkan menguji apakah hukum masih memiliki legitimasi moral untuk mengadili siapa pun, termasuk para penjaganya sendiri.
Karena itu, persoalan utama dalam perkara ini bukanlah siapa yang menang antara Polri dan Kejaksaan. Bukan pula siapa yang paling kuat membangun opini publik.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: apakah negara masih berani menerapkan hukum kepada orang yang selama ini menjadi simbol penegakan hukum?
Baca juga: Drama Adu Kecerdasan Febrie Adriansyah dan Jaksa Penyidik Dimulai
Apabila jawabannya tidak, maka sesungguhnya yang sedang runtuh bukan hanya satu perkara korupsi, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri.
Keadilan Mengadili Sang PenjagaDalam The Republic, Plato menempatkan para penjaga negara (guardians) sebagai kelompok yang justru harus memiliki integritas moral paling tinggi. Sebab, kekuasaan tanpa kebajikan akan melahirkan tirani.
Dalam konteks modern, jaksa merupakan salah satu guardian negara. Ia diberi kewenangan untuk merampas kemerdekaan seseorang melalui proses hukum.
Oleh karena itu, standar etik dan standar hukum yang melekat padanya semestinya lebih tinggi daripada warga negara biasa.
Ironisnya, sejarah menunjukkan bahwa institusi penegak hukum sering kali gagal ketika harus mengadili orang-orang yang berasal dari lingkarannya sendiri. Solidaritas korps, relasi kekuasaan, dan kepentingan institusional kerap lebih dominan daripada prinsip keadilan.
Di sinilah letak paradoks negara hukum. Institusi yang selama ini mengajarkan akuntabilitas justru diuji untuk mempertanggungjawabkan dirinya sendiri.
Banyak orang mengira bahwa terdakwa dalam perkara ini hanyalah seorang mantan Jampidsus. Pandangan tersebut terlalu sempit. Sesungguhnya, yang sedang diadili adalah negara.
Ronald Dworkin pernah mengatakan bahwa pemerintah wajib memperlakukan setiap orang dengan equal concern and respect. Negara tidak boleh membedakan kualitas perlindungan hukum berdasarkan jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan politik.
Apabila hukum mampu bekerja terhadap rakyat biasa, tetapi melemah ketika berhadapan dengan elite penegak hukum, maka negara telah kehilangan otoritas moralnya. Keadilan bukan lagi menjadi prinsip, melainkan menjadi privilese.
Dalam perspektif John Rawls, legitimasi hukum lahir karena semua orang bersedia menerima prosedur yang sama.






Komentar (0)