Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis hasil Penilaian HAM Tahun 2025, dengan menempatkan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN sebagai instansi pemerintah dengan nilai tertinggi.
Penilaian HAM 2025 dirilis oleh Komnas HAM di Jakarta pada Senin (20/7/2026). Ada tujuh Kementerian/Lembaga yang jadi objek penilaian sepanjang tahun lalu dengan mengukur kesesuaian aspek struktur kebijakan, proses tata kelola, dan hasil pelaksanaan program dengan standar hak asasi manusia.
Advertisement
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, BKKBN jadi instansi pemerintah yang memperoleh nilai akhir tertinggi, yaitu 74,3. Nilai tersebut masuk kategori tinggi berdasarkan gabungan hasil survei publik sebesar 80,1 dan expert judgment sebesar 65,6.
"Ini satu-satunya yang tinggi dalam penilaian terhadap tujuh kementerian/lembaga," kata Anis, dikutip Selasa (21/7/2026).
Komnas HAM melakukan penilaian HAM terhadap BKKBN atas tema kesehatan sesuai dengan kewenangannya. Tema ini sama seperti dengan penilaian yang dilakukan terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan BPJS Kesehatan, yang mendapatkan nilai 70,3 dan 67,1.
Komnas HAM turut melakukan penilaian HAM terhadap empat K/L lain. Yakni Kementerian Agama yang dinilai pada tema hak atas pendidikan dengan fokus pada penyelenggaraan pendidikan keagamaan.
Lalu Kementerian Perhubungan dinilai pada tema hak atas pekerjaan dalam kaitannya dengan pelindungan hak Anak Buah Kapal (ABK), dan BPJS Ketenagakerjaan pada tema hak atas pekerjaan melalui penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hasilnya, Kementerian Agama mendapatkan nilai 69,7, Kementerian Lingkungan Hidup 68,9, dan BPJS Ketenagakerjaan 65,5 yang seluruhnya masuk kategori cukup. Adapun Kementerian Perhubungan memperoleh nilai 50,9 atau kategori rendah pada tema hak atas pekerjaan terkait pelindungan anak buah kapal (ABK).
"Secara umum, hasil Penilaian HAM 2025 menunjukkan bahwa kementerian dan lembaga telah memiliki regulasi, kebijakan, dan program yang menjadi dasar pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya masing-masing," kata Anis.
"Namun demikian, masih terdapat kesenjangan antara kebijakan dan implementasinya. Komnas HAM menemukan bahwa pemerataan akses layanan, perlindungan terhadap kelompok rentan, pengawasan, koordinasi antarlembaga, serta pemanfaatan data dan mekanisme pengaduan masih perlu diperkuat agar pemenuhan hak asasi manusia dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat," tambahnya.





Komentar (0)