Syarat dan Cara Ganti Foto KTP-el, Ini Ketentuan Resmi dari Ditjen Dukcapil

kompas.tv
14 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi KTP Elektronik atau e-KTP. (Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat. Selain memuat data kependudukan, KTP-el juga menampilkan foto pemilik sebagai identitas visual yang digunakan dalam berbagai keperluan administrasi.

Tak sedikit masyarakat yang ingin mengganti foto pada KTP karena berbagai alasan, mulai dari perubahan penampilan yang signifikan, kondisi fisik yang berubah akibat operasi atau kecelakaan, hingga foto pada KTP yang sudah buram atau rusak. Lantas, apakah foto KTP bisa diganti?

Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pergantian foto hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Juli 2026 lewat Hp, Cukup Pakai NIK KTP

Apakah Foto KTP Bisa Diganti?

Mengutip informasi dari akun Instagram resmi @dukcapilkemendagri, Ditjen Dukcapil menjelaskan bahwa pemilik KTP-el dapat mengajukan penggantian foto identitas apabila memenuhi persyaratan yang berlaku. Permohonan tersebut harus didasarkan pada alasan yang sah sesuai ketentuan, bukan sekadar karena ingin memperbarui tampilan foto agar terlihat lebih baru atau lebih menarik.

Ketentuan mengenai perubahan foto KTP-el diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Selain mengatur penggantian foto, peraturan tersebut juga mengatur tata cara perubahan berbagai elemen data kependudukan, seperti perubahan alamat, status perkawinan, gelar, hingga perbaikan data akibat kesalahan administrasi, putusan pengadilan, maupun perubahan identitas resmi lainnya.

Syarat Ganti Foto KTP-el

Berdasarkan ketentuan Ditjen Dukcapil, berikut kondisi yang memperbolehkan masyarakat mengganti foto pada KTP-el.

1. Mengalami Perubahan Fisik Permanen

Foto KTP-el dapat diganti apabila pemilik mengalami perubahan fisik permanen akibat operasi, kecelakaan atau kondisi medis tertentu. Pergantian foto dilakukan agar identitas visual pada KTP tetap sesuai dengan kondisi fisik terbaru.

2. Terjadi Perubahan Penampilan yang Signifikan

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Foto e-ktp
  • Cara ganti Foto e-ktp
  • Ktp-el
  • Cara ganti foto ktp
  • Cara ganti foto ktp-el
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
RUU PFII sepakat disahkan dalam rapat paripurna DPR RI
• 20 jam lalu
0
thumb
BeauPicks: Rekomendasi Tinted Lip Balm High End untuk Daily Makeup
• 22 jam lalu
0
thumb
Fans Spanyol Geram, Trump Nodai Selebrasi Juara Piala Dunia 2026: Momen Itu Seharusnya Milik Pemain!
• 8 jam lalu
0
thumb
Sungai Kanal Banjir Timur Semarang Dibersihkan dari Sedimen
• 11 jam lalu
0
thumb
Skema Kredit Mitsubishi New Xforce
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.