Strategi Roy Suryo untuk menggugurkan status tersangkanya gagal usai hakim menolak gugatan praperadilannya dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan yang diajukannya dan menilai langkah tersebut justru merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur hukum.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menjelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 163 ayat (1) huruf a hanya memberikan ruang bagi praperadilan untuk menunda pemeriksaan pokok perkara apabila permohonan diajukan ketika proses praperadilan masih berjalan sebelum pelimpahan berkas. Namun, dalam perkara mantan menteri itu, hakim menilai kondisi tersebut sudah tidak terpenuhi.
Baca Juga: Alumni UGM: Kami Tak Pernah Lihat Jokowi Ikut Satu Kali Pun Acara Dies Natalis
"Menimbang bahwa hakim berpendapat Pasal 163 ayat 1 huruf a bermakna bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara, jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung," kata Hakim I Ketut Darpawan, dikutip Selasa (21/7/2026).
Hakim kemudian menyoroti pola pengajuan praperadilan yang dilakukan Roy Suryo. Hal itu terkait dengan bagaimana pengajuan dilakukan setelah perkara pokok lebih dahulu masuk ke pengadilan.
Menurut majelis, pengajuan tersebut tidak lagi bertujuan menguji keabsahan tindakan penyidik, melainkan berpotensi menghambat jalannya proses peradilan.
"Namun, jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis juga menyatakan tindakan pakar telematika itu mengajukan praperadilan setelah proses perkara pokok berjalan merupakan upaya menunda jalannya persidangan.
Hakim menyebut permohonan tersebut tidak lagi relevan karena substansi perkara sudah memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan.
"Menimbang bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan," tegas hakim.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis akhirnya memutuskan menolak permohonan Roy Suryo. Putusan ini sekaligus membuat strategi hukum sosok tersebut melalui jalur praperadilan tidak membuahkan hasil.
Sebelumnya, Roy Suryo memang sempat memperoleh putusan yang mengabulkan sebagian permohonan terkait keabsahan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, putusan tersebut tidak memengaruhi pokok perkara yang kini telah memasuki proses persidangan.
Diketahui, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Beragam Skenario Disiapkan Jokowi untuk Gibran, Salah Satunya 'Prabowo Tak Bisa Lanjut Memimpin'
Perkara dr Tifa saat ini telah memasuki tahapan tanggapan atas eksepsi dan tinggal menunggu putusan sela dari majelis hakim. Sementara itu, setelah praperadilannya ditolak, proses persidangan rekannya diperkirakan akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan pengadilan.





Komentar (0)