Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) nol persen yang akan diberikan kepada investor di kawasan Pusat Finansial Indonesia Internasional (PFII) bukan berarti perusahaan penerima insentif tidak membayar pajak sama sekali. Skema tersebut tetap mengikuti ketentuan global minimum tax yang berlaku secara internasional.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin mengatakan, insentif pajak di PFII berbeda dengan anggapan yang berkembang selama ini.
“Jangan salah paham. PPh nol persen itu bukan berarti enggak bayar sama sekali karena nanti subject to global minimum tax," kata Herman kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7).
Skema tersebut merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai pusat keuangan internasional. Karena itu, pemerintah menyusun kebijakan PFII agar tetap kompetitif dibandingkan financial center di negara lain sekaligus mematuhi standar perpajakan global.
Ia menjelaskan, fasilitas PPh nol persen tidak diberikan kepada seluruh pelaku usaha. Insentif hanya dapat dimanfaatkan perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu, terutama yang mampu membawa investasi asing masuk ke kawasan PFII.
“Yang penting dia harus membawa investasi asing ke PFII,” katanya.
Adapun, besaran investasi minimum dan persyaratan lain untuk memperoleh fasilitas tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Herman juga menjelaskan, konsep PFII berbeda dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). KEK bertujuan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, sedangkan PFII dibentuk sebagai kawasan keuangan internasional yang fokus menarik investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI).
“Kalau kita mengandalkan domestik saja, kuenya ya segitu-gitu saja. Tapi kalau dari asing, kita ingin memperbesar kue ekonomi kita,” kata dia.
Selain itu, ia menyatakan perusahaan yang ingin beroperasi di PFII tidak cukup hanya membuka kantor cabang. Perusahaan harus mendirikan badan usaha atau entitas yang berkedudukan di kawasan tersebut dan memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Selain insentif perpajakan, pemerintah juga menyiapkan berbagai fasilitas nonfiskal untuk meningkatkan daya tarik PFII, seperti kemudahan perizinan dan Golden Visa.
Herman mengatakan, dengan memberikan berbagai insentif itu, diharapkan dapat menarik lebih banyak perusahaan keuangan global, termasuk perusahaan teknologi finansial (fintech) dan akal imitasi (AI) untuk berinvestasi di Indonesia.
“Kita berikan paket insentif yang kompetitif, tetapi tetap comply dengan standar-standar internasional,” kata Herman.
Adapun, pemerintah bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang pada Selasa (21/7).
Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja Komisi XI dengan wakil pemerintah, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7).





Komentar (0)