Pemerintah Ungkap Alasan Tarif Lepas Kewarganegaraan Naik dari Jadi Rp5 Juta

jpnn.com
13 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemerintah menaikkan tarif permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.

Supratman menyebutkan penyesuaian tarif tersebut merupakan bagian dari pembaruan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang sudah tidak mengalami perubahan selama 10 tahun terakhir.

BACA JUGA: Tanggapan Diaspora Indonesia Soal Skema Kewarganegaraan Global yang Diluncurkan Pemerintah

“Memang ada penyesuaian tarif. Intinya dalam rangka peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah,” ucap Supratman di Istana Negara, pada Senin (20/7).

Menurut dia, kenaikan tarif tidak hanya berlaku untuk permohonan pelepasan kewarganegaraan, tetapi juga bagi warga negara asing yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia.

BACA JUGA: DJP Yakin Pajak Marketplace Tak Akan Mendongkrak Harga di Tingkat Konsumen

Dia menjelaskan tarif naturalisasi bagi warga negara asing naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.

Supratman menilai kebijakan tersebut tidak akan menjadi beban karena mayoritas pemohon merupakan warga negara asing yang telah tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun tidak berturut-turut dan umumnya memiliki kemampuan ekonomi yang memadai.

BACA JUGA: InJourney Ajak Masyarakat Ramaikan Pertamina Grand Prix of Indonesia, Tiket Presale 1 Masih Dibuka!

“Tidak ada masalah. Rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama warga negara asing yang sudah tinggal lima tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut, punya kemampuan ekonomi yang lebih,” tuturnya.

Terkait kenaikan biaya pelepasan kewarganegaraan menjadi Rp5 juta, Supratman mengatakan jumlah pemohonnya sangat sedikit, hanya sekitar 200 hingga 300 orang.

Dia menilai angka tersebut tidak signifikan jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai sekitar 300 juta jiwa.

“Permohonan kehilangan kewarganegaraan dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum hanya sekitar 200 atau 300 orang. Jadi, itu bukan masalah buat bangsa,” jelas Supratman.

Supratman menambahkan, tambahan penerimaan dari penyesuaian tarif akan digunakan untuk mendukung transformasi digital layanan Kementerian Hukum sesuai arahan Presiden Prabowo. (dit/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Antam (ANTM) Gandeng Bank Muamalat Perkuat Ekosistem Emas Nasional
• 18 jam lalu
0
thumb
Berapa Banyak Bangunan yang Tertimbun Longsor di Chongqing, Tiongkok ? Foto Sebelum dan Sesudah Kejadian Beredar
• 22 jam lalu
0
thumb
Update Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa, 21 Juli 2026: Jaktim dan Jaksel Berpotensi Turun Hujan
• 8 jam lalu
0
thumb
NTB Bidik Investasi dari Maroko
• 2 jam lalu
0
thumb
Selat Hormuz Ditutup, Kadin Desak Pemerintah Percepat Diversifikasi Energi
• 26 menit lalu
0
Berhasil disimpan.