Motif Penembakan WNA Maroko di Canggu Terungkap, Oalah

jpnn.com
14 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, BADUNG - Polres Badung berhasil meringkus pelaku berinisial HSH, 49, pelaku penembakan seorang turis Maroko dan sekuriti kelab malam di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Badung.

Adapun motif di balik penembakan diduga akibat pengaruh minuman beralkohol.

BACA JUGA: Penembak WN China dan Sekuriti di Badung Ditangkap di Bandara Soetta

Kepala Polres Badung Ajun Komisaris Besar Polisi Joseph Edward Purba saat konferensi pers di Mapolres Badung, Senin, mengatakan pelaku diketahui melakukan penembakan karena emosi saat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

"Motif tersangka adalah emosi saat berada di bawah pengaruh alkohol," kata Joseph.

BACA JUGA: 26 WNA Ini Jadi Korban Penyekapan di Badung

Menurut Kapolres, peristiwa penembakan itu terjadi pada Jumat (17/7) dini hari sekitar pukul 02.50 Wita di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka HSH datang ke lokasi dalam keadaan mabuk dan terlibat keributan dengan pengunjung lain.

BACA JUGA: Komplotan Maling Motor Beraksi di 16 TKP Denpasar-Badung

Saat petugas keamanan berupaya melerai, tersangka melepaskan satu kali tembakan yang mengenai dua orang korban.

Korban pertama, yakni IMYM yang merupakan petugas keamanan di lokasi kejadian. Korban kedua berinisial EA (25), warga negara Maroko.

Keduanya mengalami luka tembak dan langsung dievakuasi ke klinik terdekat sebelum dirujuk ke Lira Medika Hospital, Badung, untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolres menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika tersangka berselisih dengan seorang saksi berinisial AD di dekat area meja DJ. Melihat keributan tersebut, petugas keamanan IMYM bersama EA berusaha melerai.

Saat proses peleraian berlangsung, IMYM tiba-tiba terdorong hingga terjatuh tepat di depan tersangka dengan jarak sekitar satu meter. Pada saat bersamaan, EA berada di belakang IMYM. Tak lama kemudian terdengar letusan senjata api yang dibawa tersangka.

Akibat tembakan tersebut, peluru mengenai paha kiri IMYM sebelum mengenai lutut EA. Sementara seorang saksi lain mengalami luka di bagian belakang kepala akibat terkena pecahan gelas saat insiden berlangsung.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah metal diduga proyektil, satu pucuk senjata api jenis Glock bernomor BATV-955, 12 butir peluru kaliber 7,65 mm, tiga magazin 9 mm berkapasitas 17 butir, satu magazin 9 mm berkapasitas 31 butir, satu sarung senjata api, dua proyektil peluru, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP mengenai kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa hak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 (ayat 2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Joseph menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bentuk komitmen Polda Bali dalam menjaga keamanan daerah wisata dan menindak tegas setiap tindak pidana yang berpotensi mengganggu sektor pariwisata di Bali.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Justin Bieber Bawakan Everything Hallelujah di Halftime Show Final Piala Dunia
• 23 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Restoran di Menteng Dipicu dari Bara Alat Pemanggang
• 8 jam lalu
0
thumb
Nobar Piala Dunia Jadi Mesin Ekonomi, Kementerian UMKM Sebut Perputaran Uang Capai Rp5 Triliun
• 18 jam lalu
0
thumb
Perankan Wanita Berkerudung, Berlliana Lovell Tuai Komentar Negatif
• 23 jam lalu
0
thumb
Perluas Akses Perbankan, Rano Minta Bank Jakarta Pasang ATM di Seluruh Rusun
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.