Soal Kasus Febrie Adriansyah, Menko Yusril Minta Publik Awasi Penyidikan Kejagung

jpnn.com
19 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung.

"Saya sudah mengatakan karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, baik kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat, mudah-mudahan berjalan on the track. Dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini," kata Yusril menjawab pertanyaan wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Gerindra Minta Publik Tak Terhasut Narasi yang Hubungkan Kasus Febrie dengan Prabowo

Yusril mengatakan bahwa sesuai dengan aturan perundang-undangan, KPK dapat melakukan supervisi suatu kasus meskipun yang melakukan penyelidikan adalah Kepolisian RI (Polri) atau Kejaksaan Agung.

KPK juga memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus dengan beberapa syarat, termasuk ketika penyidikan berlarut-larut, kasus yang melibatkan penegak hukum seperti kasus mantan Jampidsus ???????Febrie Adriansyah, dan perkara yang menarik perhatian masyarakat serta melibatkan dana di atas Rp1 miliar.

BACA JUGA: Prabowo Sudah Terima Nama Calon Jampidsus, Pengganti Febrie Adriansyah Segera Diumumkan

"Meskipun diberikan kewenangan seperti itu, tapi kalau penanganan itu on the track, betul-betul profesional dan transparan. Saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan," tutur Yusril.

Ketika ditanya mengenai kekhawatiran beberapa pihak mengingat Febrie Adriansyah merupakan bagian dari Kejagung, Yuzril mengatakan penyidikan akan tetap dilakukan secara transparan dan profesional.

BACA JUGA: Warning dari Istana untuk Hotman: Jangan Kaitkan Presiden Prabowo dengan Kasus Febrie

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus melakukan pengawasan terhadap berjalannya kasus yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut.

Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tersangkut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang diselidiki oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Febrie kemudian mengumumkan pengunduran diri pada 11 Juli 2026 dan pada hari yang sama statusnya sebagai tersangka diumumkan oleh pihak kepolisian. Tidak lama dari penetapan Febrie sebagai tersangka, Polri kemudian melimpahkan berkas perkara kasus itu ke Kejagung.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dasco soal Penetapan Pengganti Jampidsus: Itu Kewenangan Presiden
• 4 jam lalu
0
thumb
Ciputra Life Sebut KPR 40 Tahun Berpotensi Dongkrak Asuransi Jiwa Kredit
• 1 jam lalu
0
thumb
Respons Menteri Dody soal Dosen UGM Didoxing Usai Kritik Kementerian PU
• 20 jam lalu
0
thumb
Anggota Komisi III: Tak Ada Aturan Tetapkan Jaksa Jadi Tersangka Izin Presiden
• 22 jam lalu
0
thumb
Foto: Revitalisasi Sungai di Pasar Minggu Untuk Cegah Banjir
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.