Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Tiga Pembunuh Kacab Bank BUMN

kompas.com
15 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengungkap sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis 10 hingga 13 tahun penjara kepada tiga terdakwa pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta.

Ketua Majelis Hakim Djuandra mengatakan, salah satu hal yang memberatkan hukuman bagi Candy alias Ken dan Dwi Hartono adalah keduanya pernah menjalani hukuman pidana.

Selain itu, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban serta keresahan di masyarakat.

Baca juga: Divonis Penjara 10-13 Tahun, 3 Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Pikir-pikir Ajukan Banding

"Lalu, perbuatan para terdakwa menimbulkan rasa duka yang mendalam bagi keluarga korban, khususnya bagi istri dan anak-anak korban. Perbuatan para terdakwa sangat meresahkan masyarakat," ungkap Djuandra saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (20/7/2026).

Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.

Selama persidangan, ketiga terdakwa dinilai bersikap sopan dan kooperatif. Selain itu, mereka juga memiliki tanggungan keluarga.

Khusus untuk terdakwa Antonius Aditya Maharjuni, hakim mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca juga: 3 Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Divonis 10-13 Tahun Penjara

"Para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa III Antonius Aditya Marjuni belum pernah dihukum," jelas Djuandra.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni merampas nyawa orang lain.

Namun, ketiganya dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Atas dasar itu, Candy alias Ken dan Dwi Hartono dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, sedangkan Antonius Aditya Maharjuni divonis 10 tahun penjara.

2 Skenario Penculikan hingga Pembunuhan

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya Maharjuni menyiapkan dua skenario untuk menjalankan penculikan terhadap Mohammad Ilham Pradipta.

Berdasarkan dakwaan jaksa, motif para terdakwa adalah menguasai rekening dormant milik nasabah bank yang dapat diakses melalui kewenangan kepala cabang.

Baca juga: Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Divonis, Istri Korban Menangis Saat Hakim Bacakan Putusan

Skenario pertama ialah memaksa korban dengan kekerasan atau ancaman kekerasan agar memberikan akses ke rekening. Jika rencana itu berhasil, korban semula akan dilepaskan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Namun, para terdakwa juga menyiapkan skenario kedua, yakni menghabisi nyawa korban setelah berhasil memperoleh akses tersebut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Usai Bertemu Raja Charles III, Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris
• 18 jam lalu
0
thumb
Buntut Kericuhan Final Piala Dunia 2026, FIFA Resmi Buka Investigasi terhadap Pemain Argentina
• 4 jam lalu
0
thumb
Kemensos Gandeng PKP Percepat Renovasi Rumah Ortu Siswa Sekolah Rakyat
• 4 jam lalu
0
thumb
Eldest Daughter Syndrome: Kisah Sulung yang Dipaksa Dewasa
• 21 jam lalu
0
thumb
200 KK Terdampak Banjir Bandang Melanda Kecamatan Tukka, Ini Penyebabnya
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.