JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra tidak ingin KPK mengambil alih kasus Febrie Adriansyah dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), maka Kejagung harus profesional menangani kasus mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) itu.
"Jangan sampai KPK kemudian merasa bahwa ini penyidikan berlarut-larut, enggak jelas tujuannya, arahnya akan ke mana, lantas KPK mengambil alih penyidikan ini. Kita berharap tidak akan ke sana arahnya, supaya penegakan hukum itu tetap berjalan secara transparan dan profesional," tutur Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Baca juga: Syarat-syarat Agar KPK Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah dari Kejagung
Adapun kasus tersebut saat ini telah diserahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejagung.
Yusril mengatakan KPK bisa mengambil alih kasus yang menjerat Febrie Adriansyah dengan syarat-syarat yang secara formal sudah diatur dalam UU KPK.
"Memang dia punya kewenangan mengambil alih dengan beberapa syarat ya," kata Yusril.
Syaratnya, penyidikan itu berlangsung berlarut-larut atau tidak jelas arahnya ke mana. Kedua, melibatkan aparat penegak hukum.
Namun, menurutnya, KPK tidak perlu mengambil alih kasus Febrie tersebut jika penanganan di Kejagung berjalan secara profesional dan transparan
"Ya meskipun diberikan kewenangan seperti itu, tapi kalau penanganan itu on the track, betul-betul profesional dan transparan, saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan," ujar Yusril.
Baca juga: Yusril Sebut KUHAP Baru Jadi Alasan Belum Ditahannya Febrie Adriansyah
Dia pun menekankan, penanganan di Kejagung harus mengikuti aturan KUHAP dan transparan.
Jika ditemukan ada potensi penyimpangan, ia kembali mengingatkan bahwa KPK bisa mengambil alih kasus itu.
Di sisi lain, Yusril menilai perkara ini sebaiknya ditangani Kejagung agar perkaranya tidak bolak-balik sehingga cepat masuk persidanagan.
"Kalau di Kejaksaan Agung pasti akan lebih cepat karena tidak bolak-balik bolak-balik ya, karena direktur penyidikan dan penuntutan itu ada pada satu atap di bawah Jampidsus di Kejaksaan Agung," tuturnya.
Desakan agar KPK ambil alih kasus FebrieSebelumnya, sejumlah desakan bermunculan agar kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak ditangani oleh Kejagung, melainkan dilimpahkan ke KPK.
Ketua Umum Serikat Mahasiswa (Sema) Universitas Gadjah Mada (UGM), Bintang Mesa, mempertanyakan profesionalitas Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi Febrie Adriansyah.
Dia mengatakan, adanya kekhawatiran tersebut, muncul ide untuk mendatangi KPK agar segera mengambil alih kasus tersebut.






Komentar (0)