JAKARTA, KOMPAS — Istana menegaskan pemeriksaan ataupun penangkapan pejabat tinggi negara yang diduga terlibat tidak pidana tidak memerlukan izin dari Presiden. Oleh karena itu, Istana meminta agar proses hukum terhadap pejabat tinggi tidak dikait-kaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto, termasuk pengusutan perkara suap dan pencucian uang yang menyeret bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi Febrie Adriansyah.
"Saya rasa kembali ke mekanismenya ya. Enggak ada (mekanisme) saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Pernyataan itu sekaligus membantah apa yang disampaikan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, sebelumnya. Pada Jumat (18/7/2026), Hotman menyatakan bahwa polisi tidak "pamit" kepada Presiden Prabowo Subianto saat menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara PT Asabri.
Menurut Hotman, langkah tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Febrie. "Bayangin orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden," kata Hotman.
Hotman juga membantah seluruh tudingan yang menjadi dasar penetapan Febrie sebagai tersangka. Selain itu, ia mempertanyakan proses penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena Febrie disebut belum pernah dipanggil maupun diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara Prasetyo juga menegaskan, proses pemeriksaan tetap mengacu pada mekanisme hukum. Karena itu, semua pihak diharapkan tidak mengaitkan proses hukum yang tengah berjalan dengan Presiden Prabowo.
“Ya, itu, kan, kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi menegaskan tidak ada kriminalisasi dalam perkara tersebut. Polri telah menyerahkan seluruh berkas dan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) sehingga substansi penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik kejaksaan.
"Oh tidak (ada kriminalisasi). Makanya, penyidikan lanjutan, materinya seperti apa, silakan ditanyakan kepada pihak Kejaksaan Agung," kata Ahmad usai konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Pada Sabtu (11/7/2026), Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tiga perkara dugaan korupsi dan pencucian uang. Bersama dengan satu tersangka lain, Don Ritto, Febrie disangka terlibat rasuah dalam penanganan kasus PT Asabri, pengadaan batu bara PT PLN, serta PT Krakatau Steel.
Pada hari itu pula, Kortastipidkor Polri melimpahkan administrasi penyidikan ke Kejagung. Menindaklanjuti pelimpahan itu, Kejagung juga sudah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) tanda dimulainya penyidikan oleh Kejagung. Selanjutnya pada Jumat (17/7/2026), Kejagung memeriksa Febrie Adriansyah.
Karena itu, saat didesak menjelaskan konstruksi perkara, termasuk dugaan korupsi di PT Asabri maupun perkara pengadaan batu bara PT PLN, Ahmad berulang kali menolak menjelaskan. Ia menegaskan, seluruh materi penyidikan telah diserahkan kepada Kejagung, sedangkan Polri hanya siap memberikan dukungan teknis apabila dibutuhkan.
"Kami hanya membantu secara teknis, misalnya beliau-beliau, penyidik-penyidik di Kejaksaan Agung, memerlukan apa, kami siap membantu," tuturnya.
Kasus korupsi lain
Sementara itu, pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri menyatakan telah merampungkan penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan (invoice financing) dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sampurna untuk proyek pengadaan batu bara bagi PT PLN Batubara periode 2019–2020. Berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan.
Ahmad menegaskan, perkara tersebut tidak berkaitan dengan kasus yang menjerat bekas Jampidsus, Febrie Adriansyah. Namun, kasus itu dinilai tetap menjadi perhatian karena mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38,9 miliar.
"Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN," tuturnya.
Dalam perkara itu, penyidik telah menahan dua tersangka sebelum pelimpahan tahap II ke Kejaksaan. Keduanya ialah IT selaku investment manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna. Adapun Direktur PT Bintang Abadi Sampurna, FH, tidak ditahan karena tengah menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Salemba.
Ahmad mengatakan penyidik masih membuka peluang mengembangkan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain. "Kami menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di muka hukum. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban pidana," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, fasilitas pembiayaan senilai Rp 50 miliar diberikan kepada PT Bintang Abadi Sampurna melalui skema invoice financing. Namun, realisasi pencairan dana mencapai sekitar Rp 67,31 miliar yang dilakukan dalam delapan tahap.
Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pembiayaan. Di antaranya, due diligence dan analisis risiko tidak dilakukan sebagaimana mestinya, termasuk mengabaikan rekomendasi verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara yang merupakan prosedur wajib sesuai standar operasional perusahaan (SOP) PT Perusahaan Pengelola Aset.
Selain itu, dokumen invoice beserta dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, tetapi tetap dinyatakan memenuhi persyaratan sehingga menjadi dasar pencairan dana. Pengawasan terhadap mekanisme cash collateral juga diabaikan sehingga pencairan tetap dilakukan meski persyaratan jaminan belum terpenuhi.
Pada pencairan tahap terakhir, penyidik menduga terjadi rekayasa rekening koran (bank statement) agar saldo rekening jaminan seolah-olah masih mencukupi. Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya.
"Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," ujar Ahmad.
Dalam rangka asset recovery, penyidik telah menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan nilai taksiran sekitar Rp 14,4 miliar.
Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Danny Yulianto menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil penyidikan juga menemukan dugaan adanya kongkalikong antara pihak PT Perusahaan Pengelola Aset dan PT Bintang Abadi Sampurna dalam menjalankan modus operandi perkara tersebut, termasuk dugaan manipulasi laporan keuangan sebagai dasar pencairan fasilitas pembiayaan.
Kasus pengadaan tanah
Terkait kasus lain lagi, Kortastipidkor Polri membenarkan tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Lembang dan Ciputat. Dalam kasus tersebut, mantan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Ahmad mengatakan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Menurut Ahmad, penyelidikan dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP. Karena itu, ia meminta publik menunggu hasil penyelidikan sebelum menarik kesimpulan.
"Saat ini masih penyelidikan. Sesuai KUHAP, penyelidikan dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Nanti akan kami sampaikan apabila sudah ada hasilnya," ujar Ahmad.
Menanggapi tudingan bahwa penyelidikan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Oegroseno yang selama ini lantang bersuara kritis, Ahmad membantahnya. Ia menegaskan seluruh proses penegakan hukum di Kortastipidkor dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Tidak ada sama sekali. Kami jamin penegakan hukum yang dilakukan Kortastipidkor berdasarkan hukum dan aturan yang ada," ujarnya.






Komentar (0)