JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan kasus korupsi yang melibatkan eks Jampipdsus Kejagung, Febrie Adriansyah, tidak dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP).
"Enggak, itu enggak sama sekali dibicarakan dalam sidang kabinet hari ini," kata Yusril usai sidang kabinet yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Baca juga: Tim Khusus 9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Yusril mengungkap sidang membahas hari ini soal pengarahan Presiden dan sekaligus juga adalah pelaporan para menteri terkait masalah eksonomi dan investasi.
Dalam rapat sidang kabinet juga membahas soal capaian-capaian yang telah diraih oleh pemerintah dalam pembangunan di dunia pendidikan.
"Sementara hal yang terkait dengan masalah Jaksa Agung, Polisi, itu sama sekali tidak disinggung di dalam rapat kabinet hari ini," tegasnya.
Penanganan kasus Febrie disupervisi KPK
Terkait kasus Febrie, Yusril berpandangan telah melihat suatu perkembangan yang positif.
Sebab, kasus itu sudah mulai ditangani Kejaksaan Agung.
"Dan Kejaksaan Agung sekarang mulai melakukan satu langkah penyidikan lanjutan sebenarnya," tuturnya.
Baca juga: Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus Kasus Febrie Adriansyah, Libatkan Supervisi KPK
Di kasus itu, menurutnya, KPK juga berperan melakukan supervisi seperti yang telah diatur dalam undang-undang.
"Bahwa meskipun yang menyidik perkara korupsi itu adalah Polisi ataupun Jaksa, tapi KPK itu diberikan kewenangan untuk melakukan supervisi," ujar dia.
Dia berharap penanganan kasus ini dapat berjalan baik dan tepat.
"Dan saya sudah mengatakan, karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, mari kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat ya," kata dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Komentar (0)