Pemerintah Kaji Insentif Pajak PFII, PPh 0% 50 Tahun Belum Final

bisnis.com
15 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah masih mengkaji skema insentif perpajakan untuk program Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), termasuk besaran tarif dan jangka waktu pemberlakuannya.

Menjawab pertanyaan mengenai kabar bahwa insentif pajak PFII akan memberikan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0% selama 50 tahun, Purbaya mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan final.

"Soal pajaknya itu kan... tahunnya masih saya... masih belum tentu," kata Purbaya usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurut Purbaya, pemerintah akan merancang skema insentif yang tetap kompetitif untuk menarik investasi, tetapi tetap sejalan dengan ketentuan perpajakan internasional yang telah diadopsi berbagai negara.

Purbaya menegaskan penyusunan kebijakan insentif tersebut juga harus memperhatikan komitmen Indonesia terhadap kebijakan pajak minimum global (global minimum tax) sebesar 15%.

"Ya, kewajiban internasional. Karena itu berlaku global, kita enggak boleh wait and see. Jadi kita ikuti praktik-praktik yang diterapkan oleh negara-negara lain, termasuk Singapura, Dubai, dan lain-lain," tandas Purbaya.

Baca Juga

  • Purbaya Cs dan DPR Rapat Tertutup saat Bahas Pasar Keuangan, Koordinasi Kebijakan Jadi Sorotan
  • DJP: Insentif Pajak 0% 50 Tahun di PFII Tak Berlaku Sama Rata
  • Tiru UEA, Insentif Pajak Setengah Abad untuk Pusat Finansial RI (PFII)

Sebelumnya, pemerintah mengungkapkan tengah menyiapkan sejumlah insentif untuk mendukung pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Salah satu skema yang dikaji adalah pemberian insentif perpajakan bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan tersebut agar mampu bersaing dengan pusat keuangan global.

Rencananya, skema insentif PFII mengacu pada praktik sejumlah pusat keuangan internasional, termasuk Uni Emirat Arab (UEA), dengan tetap menyesuaikan ketentuan pajak minimum global sebesar 15%.

Insentif tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang ditujukan untuk menarik investasi dan memperkuat daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan regional.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo Ungkap Bank Emas RI Kini Kelola 153 Ton Senilai USD20 Miliar
• 14 jam lalu
0
thumb
Justin Bieber Bawakan Everything Hallelujah di Halftime Show Final Piala Dunia
• 20 jam lalu
0
thumb
Deretan Catatan Buruk Argentina di Final Piala Dunia 2026: Tim Pertama Tanpa Tembakan Tepat Sasaran, Ricuh Usai Laga
• 20 jam lalu
0
thumb
PGN: Tak Ditemukan Gas Metana di Lokasi Perumahan Ledakan Grand Polonia Medan
• 1 jam lalu
0
thumb
NTB Bidik Investasi dari Maroko
• 2 menit lalu
0
Berhasil disimpan.