jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan proses penegakan hukum terhadap dugaan kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus didasarkan pada fakta hukum, bukan narasi politik.
Pernyataan itu disampaikan Hasto menanggapi pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea, yang mengaitkan nama Presiden Prabowo Subianto dalam proses hukum terhadap kliennya.
BACA JUGA: Puluhan Massa Geruduk Polda & Kejati Jatim, Minta Dugaan Korupsi Jampidsus Diusut Tuntas
“Hukum itu rasional dan berdasarkan fakta-fakta hukum. Bahkan saksi pun harus melihat dan merasakan langsung suatu peristiwa. Karena itu, hukum tidak bisa dimanipulasi ataupun diisi dengan berbagai narasi politik,” kata Hasto di Surabaya, Senin (20/7).
Hasto juga menyinggung temuan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang disita penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dari kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.
BACA JUGA: Hasto Kritik Kampus Kelola MBG: Fungsi Perguruan Tinggi Bukan Jalankan Proyek
Menurutnya, temuan tersebut menjadi fakta hukum yang akan dinilai publik.
“Fakta bahwa di rumah seorang pejabat negara ditemukan emas 74 kilogram dan total aset yang disita mencapai sekitar Rp452 miliar tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA: Hasto Ungkap Kehidupan di Balik Jeruji: Menulis, Olahraga, dan Diskusi Hukum
Dia meminta semua pihak tidak membangun narasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.
“Hukum adalah hukum. Yang harus ditegakkan adalah fakta-fakta hukum. Rakyat akan menilai apakah penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk dalam upaya pemberantasan korupsi,” tegas Hasto.
Menanggapi klaim Hotman Paris yang menyebut proses hukum terhadap Febrie dilakukan tanpa sepengetahuan Presiden Prabowo, Hasto menilai aparat penegak hukum harus bekerja secara independen sesuai mekanisme yang berlaku.
“Nanti semuanya akan diuji melalui pemeriksaan saksi dan fakta-fakta di persidangan. Yang harus kita jaga adalah hukum tidak boleh berpihak dan seluruh proses berjalan sesuai due process of law,” ujarnya.
Sebelumnya, pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku prihatin terhadap perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Menurut Hotman, Febrie merupakan sosok yang diapresiasi Presiden Prabowo karena dinilai berhasil mengembalikan ratusan triliun rupiah ke kas negara, termasuk saat memimpin Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Hotman juga menilai penanganan perkara terhadap Febrie dilakukan tanpa sepengetahuan Presiden. (mcr12/jpnn)
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra





Komentar (0)