Divonis Penjara 10-13 Tahun, 3 Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Pikir-pikir Ajukan Banding

kompas.com
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.Com - Tiga terdakwa otak pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, memilih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima putusan setelah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Djuandra, Terdakwa I Candi alias Ken dan Terdakwa II Dwi Hartono masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Sementara itu, Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni divonis 10 tahun penjara atas keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut.

Baca juga: Polda Metro Hormati 3 Gugatan Praperadilan Roy Suryo, tapi Ingatkan soal Penundaan Perkara

"Ya, Saudara sudah paham dengan putusan yang kami bacakan? Silakan Saudara berdiskusi dengan advokatnya. Silakan," kata Ketua Majelis Hakim Djuandra di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (20/7/2026).

Setelah itu, ketiga terdakwa mendatangi meja kuasa hukum untuk berkonsultasi mengenai langkah hukum yang akan ditempuh setelah putusan dibacakan.

Majelis hakim kemudian menanyakan apakah para terdakwa akan langsung mengajukan banding atau menggunakan hak pikir-pikir.

Ketiga terdakwa pun kompak menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan sikap atas putusan tersebut.

"Oke, sebagaimana disampaikan, jangka waktu untuk pikir-pikir tujuh hari ya. Apabila telah melewati dari tujuh hari tidak menentukan sikap, Saudara itu berarti sudah menerima putusan. Hal yang sama bagi Penuntut Umum ya," jelas Hakim.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga terdakwa pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, Senin (20/7/2026).

Ketua Majelis Hakim Djuandra menyatakan terdakwa Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya Maharjuni terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni merampas nyawa orang lain.

Baca juga: Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Rp 14,2 Miliar Kasus Pinjol ke Kas Negara

Meski demikian, ketiganya tidak dinyatakan bersalah atas dakwaan primair pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada, Terdakwa I Candi alias Ken pidana penjara selama 13 tahun, Terdakwa II Dwi Hartono pidana penjara selama 13 tahun," ucap Ketua majelis hakim Djuandra ketika membacakan tuntutan di PN Jakarta Timur, Senin (20/7/2026).

Sementara itu, Terdakwa III Antonius Aditya Maharjuni dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta para terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 1,05 miliar.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Siswa SD Tewas Tertabrak KA di Semarang
• 21 jam lalu
0
thumb
Tiga Babak Kehidupan Yani Panigoro Dirangkum dalam Buku Kala Bisnis Energi Dipimpin dengan Hati
• 17 jam lalu
0
thumb
Atlet Golf Putri Jesslyn Diduga Diculik, Polisi Selidiki Meski Laporan Hendak Dicabut
• 12 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Pabrik Dupa di Tangerang, 3 Pegawai Dievakuasi
• 10 jam lalu
0
thumb
6 Zodiak Paling Hoki soal Cinta Besok 20 Juli 2026: Cancer Berbunga-bunga, Aquarius Temukan Chemistry Baru
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.