Liputan6.com, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) dalam proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara periode 2019-2020. Kerugian keuangan negara mencapai Rp 38,9 miliar.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, kedua tersangka ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Advertisement
"Kami telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna," kata Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Sementara itu, tersangka FH yang menjabat Direktur PT Bintang Abadi Sampurna tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Salemba.





Komentar (0)