JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menangkap tangan kepala daerah dalam operasi yang digelar di wilayah Nusa Tenggara Barat, Senin (20/7/2026). Kali ini, giliran Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang ditangkap KPK. Penangkapan Lalu menambah panjang daftar kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjaring operasi tangkap tangan KPK hingga menjadi 16 orang.
Ihwal penangkapan Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini dalam OTT KPK itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Senin siang. ”Benar,” ujar Fitroh kepada wartawan.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan tertutup perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh KPK di wilayah Nusa Tenggara Barat. Dari serangkaian kegiatan tersebut, tim KPK menangkap 19 pihak yang diduga terlibat.
KPK lantas melakukan pemeriksaan awal Markas Komando Brimob Lombok Barat. Hasilnya, penyidik memutuskan untuk membawa tujuh orang di antaranya ke Jakarta guna diperiksa lebih lanjut.
”Pihak yang diamankan tersebut di antaranya adalah Bupati Lombok Barat. Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai dalam pecahan rupiah dan juga beberapa dokumen yang diduga terkait dalam perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Budi mengungkapkan, kasus yang melibatkan Bupati Lombok Barat itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap sejumlah proyek di lingkungan Kabupaten Lombok Barat. Dalam OTT itu, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan barang bukti lain.
Selain bupati, KPK juga menangkap pihak swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lombok Barat. Untuk detailnya, Budi berjanji akan menjelaskan lebih lanjut kepada publik. Ia memperkirakan para pihak itu akan tiba di Gedung KPK pada Senin malam.
”Sampai dengan saat ini uang yang diamankan senilai ratusan juta rupiah dan juga beberapa dokumen terkait lainnya tentu ini juga masih akan terus didalami dalam pemeriksaan awal ini,” tuturnya.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif dan menentukan status hukum mereka yang ditangkap dalam operasi tersebut.
Penangkapan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini itu menambah panjang daftar kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjaring operasi senyap dalam kasus dugaan korupsi. Dengan penangkapan Lalu Ahmad, kini total ada 16 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjaring OTT KPK. Mereka berasal dari beragam latar belakang, mulai dari pengusaha, birokrat, hingga kepala daerah petahana.
KPK pertama kali menangkap kepala daerah hasil Pilkada 2024 karena terjerat rasuah pada Agustus 2025, yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz. Selanjutnya, hingga Desember 2025, KPK menangkap tangan empat kepala daerah, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Tren OTT berlanjut pada 2026 dengan penangkapan Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo pada Januari; Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman pada Maret; disusul Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo pada April. Pada Juni, KPK kembali menjaring Bupati Muara Enim Edison dan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Kemudian pada Juli ini KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin mengungkapkan, modus korupsi yang digunakan kepala daerah cenderung sama dari tahun ke tahun. Praktik lancung para kepala daerah yang mirip tersebut membuat perilaku mereka kian mudah ditebak.
”Modus operandi yang digunakan oleh para kepala daerah relatif masih sama, tidak ada perubahan yang signifikan. Dengan latar belakang yang bukan dari birokrat, justru modus tindak pidana korupsinya semakin mudah terdeteksi,” ujarnya.
Pola-pola usang, seperti memalak perangkat desa, memeras bawahan untuk ”dana taktis” THR, menyunat dana CSR, hingga kongkalikong fee proyek infrastruktur, masih menjadi modus utama. Mereka mengeksploitasi celah birokrasi secara langsung dan agresif.
Padahal, lanjut Aminudin, KPK selalu memberikan pembekalan antikorupsi secara intensif kepada kepala daerah, termasuk sebelum mereka resmi menjabat. Namun, upaya itu tak digubris dan diabaikan ketika berhadapan dengan watak koruptif dan serakah para pejabat. ”Biaya politik yang tinggi dan sifat greedy (serakah) mengalahkan nilai-nilai integritas yang didorong oleh KPK,” tambahnya.
Sementara itu, pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berpandangan, rentetan OTT kepala daerah hasil Pilkada 2024 merefleksikan persoalan struktural besar di tubuh partai politik. Fenomena figur instan yang terjerat korupsi merupakan cerminan kegagalan parpol dalam melakukan kaderisasi, sekaligus ketidakmampuan mereka mengawal integritas calon.
Tak hanya itu, korupsi juga sebagai jalan pintas paling logis untuk memulihkan modal pencalonan. Apalagi, para kepala daerah instan itu kerap turut dibebani tanggung jawab membiayai operasionalisasi organisasi partai. Godaan menyalahgunakan wewenang pun membesar.
Oleh karena itu, menurut Titi, masalah itu tidak bisa diselesaikan secara parsial hanya melalui penindakan di hilir. Tanpa pembenahan regulasi pemilu dan tata kelola partai di hulu, siklus korupsi kepala daerah akan terus berulang.






Komentar (0)