HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Pemindahan besar-besaran dilakukan terhadap puluhan narapidana asal Sulawesi Selatan (Sulsel). Seluruhnya dikategorikan sebagai warga binaan berisiko tinggi. Mereka dikawal ketat dengan pengamanan berlapis menuju Nusakambangan, Jawa Tengah. Selama proses pemindahan kepada mereka tertutup.
Sebanyak 79 narapidana berisiko tinggi dari sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sulawesi Selatan resmi dipindahkan ke kompleks Lapas Nusakambangan. Pemindahan dilakukan sebagai bagian dari penguatan sistem pengamanan di lingkungan pemasyarakatan sekaligus mendukung kebijakan zero tolerance terhadap praktik kejahatan yang dikendalikan dari balik jeruji.
Proses pemindahan dimulai pada Jumat (17/7/2026) malam. Seluruh narapidana diberangkatkan dari Lapas Kelas IIB Maros dengan pengawalan berlapis menuju Nusakambangan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Mulyadi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari strategi nasional dalam menempatkan narapidana berdasarkan tingkat risiko.
“Pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan pemasyarakatan,” ujar Mulyadi dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Berasal dari Enam Lapas dan RutanPuluhan narapidana tersebut berasal dari enam unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Sulawesi Selatan.
Masing-masing berasal dari Lapas Kelas I Makassar, Lapas Kelas IIB Maros, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Lapas Kelas IIA Palopo, Rutan Kelas I Makassar, dan Rutan Kelas IIB Masamba.
Sebelum diberangkatkan, seluruh narapidana menjalani serangkaian pemeriksaan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai dari verifikasi administrasi, pemeriksaan kesehatan, hingga penggeledahan.
Jalur Darat dan LautSetelah seluruh prosedur selesai, rombongan bergerak menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.
Dari pelabuhan tersebut, mereka menempuh perjalanan laut menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan keamanan di lapas asal, tetapi juga agar pembinaan terhadap warga binaan lebih efektif sesuai tingkat risiko masing-masing.
“Selain meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di UPT asal, langkah ini juga bertujuan menempatkan narapidana sesuai tingkat risikonya sehingga proses pembinaan dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan optimal,” paparnya.
Dikawal KetatSetibanya di Surabaya pada Minggu (19/7/2026), para narapidana menjalani masa transit di Lapas Kelas I Surabaya sebelum melanjutkan perjalanan menuju Nusakambangan.
Seluruh proses pemindahan dipimpin Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Brigjen Tatan Dirsan Atmaja dengan pengamanan ketat.
Pengawasan dilakukan secara berlapis untuk memastikan seluruh tahapan berjalan aman dan sesuai prosedur.
“Selama perjalanan, petugas melakukan sterilisasi area kapal, menempatkan narapidana di lokasi yang telah ditentukan, serta melakukan pengawasan berlapis untuk memastikan proses pemindahan berjalan aman,” jelas Mulyadi.
Ditempatkan Sesuai Hasil AsesmenSesampainya di Nusakambangan, para narapidana kembali menjalani pemeriksaan administrasi, kesehatan, serta penggeledahan sebelum ditempatkan di lapas tujuan.
Penempatan dilakukan berdasarkan hasil asesmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai tingkat risiko masing-masing narapidana.
Adapun pembagiannya sebagai berikut:
- Lapas Karanganyar: 15 narapidana
- Lapas Pasir Putih: 26 narapidana
- Lapas Batu: 4 narapidana
- Lapas Gladakan: 10 narapidana
- Lapas Ngaseman: 6 narapidana
- Lapas Narkotika Nusakambangan: 8 narapidana
- Lapas Besi: 10 narapidana
Melalui pemindahan ini, Ditjen Pemasyarakatan berharap sistem pembinaan dan pengamanan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih optimal, sekaligus menekan potensi tindak kejahatan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. (*)






Komentar (0)