JAKARTA, KOMPAS.com - Kortastipidkor Polri membantah tudingan bahwa penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan bentuk kriminalisasi.
Bantahan itu disampaikan Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dimintai tanggapan atas pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang menilai kliennya dikriminalisasi.
"Oh tidak. Makanya penyidikan lanjutan, materinya seperti apa, silakan ditanyakan kepada pihak Kejaksaan Agung," kata Yusuf ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Baca juga: Hotman Paris Minta Maaf Usai Dikecam Imbas Ucapan Merendahkan Profesi Jurnalis
Pernyataan tersebut disampaikan setelah wartawan menyinggung bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara itu pada awalnya dilakukan oleh Polri.
Wartawan juga meminta penjelasan mengenai posisi perkara mengingat pihak kuasa hukum Febrie menuding proses hukum tersebut merupakan bentuk kriminalisasi.
Namun, Yusuf menegaskan tudingan tersebut tidak benar.
Ia tidak menjelaskan lebih jauh substansi perkara dan meminta agar materi penyidikan lanjutan ditanyakan kepada Kejaksaan Agung yang kini menangani proses tersebut.
Baca juga: Hotman Pertanyakan Febrie Adriansyah Tersangka Tak Izin Presiden, Anggota DPR: Tak Ada Aturannya
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyebut kliennya menjadi korban kriminalisasi.
Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026) malam, Hotman mengatakan Febrie merupakan sosok yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo Subianto.
"Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden," kata Hotman.
Baca juga: Istana Minta Hotman Paris Tak Kaitkan Kasus Febrie Adriansyah dengan Prabowo
Menurut Hotman, Febrie memiliki rekam jejak yang baik selama bertugas, termasuk saat bergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Ia mengklaim Febrie berperan dalam pengembalian aset negara senilai Rp 300 triliun dan pemulihan kerugian negara Rp 130 triliun dalam satu tahun.
Hotman juga mempertanyakan apakah penyidik Polri telah meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum memproses hukum Febrie.
"Hei, kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?” ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)