Pasuruan (beritajatim.com) – Perwakilan warga dari Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, secara resmi mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin (20/7/2026). Kedatangan sejumlah perwakilan masyarakat ini bertujuan mengadukan permasalahan serius terkait dugaan berdirinya rumah doa atau gereja ilegal di lingkungan tempat tinggal mereka.
Masyarakat setempat menganggap tempat ibadah tersebut telah menyalahi aturan hukum yang berlaku karena tidak pernah ada proses sosialisasi maupun komunikasi dengan warga sekitar sebelumnya. Terlebih lagi, kawasan Lingkungan Sukalipura sendiri seluruhnya dihuni oleh warga muslim dan sama sekali tidak memiliki basis penduduk mayoritas beragama Kristen.
“Tempat itu sudah lama ada tetapi sempat kosong dan saat ini kembali aktif untuk kegiatan keagamaan umat Kristiani, di mana dulu mengaku untuk pendidikan tetapi di dalamnya disetting layaknya gereja. Kita sudah kecolongan satu gereja sebelumnya dan sekarang ada lagi, sehingga warga intinya menolak keberadaan tempat ibadah tersebut di lingkungan masyarakat yang mayoritas muslim,” kata Aries selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Aktivitas di dalam rumah ibadah yang awalnya dibeli dengan alasan untuk fasilitas pendidikan tersebut dinilai semakin hari kian padat dan ramai. Warga juga merasa resah lantaran para jemaat yang berdatangan untuk beribadah di sana mayoritas berasal dari luar lingkungan Sukalipura.
“Permasalahan ini sebenarnya sudah lama terjadi namun saat ini mulai ramai lagi kegiatannya, maka pemerintah daerah harus segera turun tangan untuk menyelidiki permasalahan yang ada. Pihak Satpol PP yang memiliki kewenangan penegakan perda nanti akan kami sampaikan untuk turun mengecek mulai dari masalah perizinan hingga kegiatan yang dianggap meresahkan warga tersebut,” ujar Mohammad Najib selaku Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan.
Lokasi rumah doa yang diprotes tersebut dinilai memicu sensitivitas sosial karena letaknya yang berada sangat dekat dengan sebuah musala setempat. Selain itu, warga Kelurahan Dermo merasa keberatan karena di dalam satu wilayah rukun tetangga (RT) yang sama sebelumnya sudah berdiri bangunan gereja lain.
“Kami meminta secepatnya agar warga segera membuat laporan tertulis resmi kepada pihak-pihak terkait, untuk dapat melakukan apa yang menjadi fungsinya di lapangan. Kita dari dewan akan mendorong laporan tertulis ini sehingga instansi berwenang akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan tugasnya masing-masing,” lanjut Najib.
Melalui dorongan dari para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Pasuruan, masyarakat berharap konflik sosial keagamaan ini dapat diselesaikan secepatnya secara kondusif dan transparan. Laporan tertulis dari perwakilan warga Sukalipura, Bangil, kini tengah dipersiapkan untuk segera diserahkan kepada pihak penegak peraturan daerah. (ada/kun)





Komentar (0)