Istana Tegaskan Tak Akan Campur Tangan dalam Kasus Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

tvonenews.com
18 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Istana Kepresidenan memastikan tidak akan memberikan intervensi apa pun terhadap proses hukum yang tengah menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. 

Pemerintah menegaskan dukungannya terhadap independensi aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan kasus korupsi tersebut.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Media, Hasan Nasbi, menyampaikan bahwa pemerintah memercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada instansi terkait.

"Soal itu kita serahkan saja sama proses yang dipegang aparat hukum ya," ujar Hasan saat memberikan keterangan kepada media di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7).

Hasan menekankan bahwa posisi pemerintah adalah menghargai kedaulatan lembaga hukum.

Ia menjamin tidak ada upaya campur tangan dari pihak eksekutif terhadap permasalahan hukum yang melibatkan mantan petinggi di Korps Adhyaksa tersebut.

"Karena pemerintah dalam hal ini enggak ikut intervensi soal penegakan hukum. Biar itu kewenangan penyidik sama aparat penegak hukum," tuturnya.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. 

Ia diduga terlibat dalam tiga klaster kasus besar, yakni dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan PT Asabri, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara di PLN.

Meski berkas perkara beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Agung, hingga kini Febrie belum dilakukan penahanan dengan alasan proses penyidikan yang masih terus bergulir.

Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi turut angkat bicara agar persoalan hukum ini tidak dikaitkan dengan sosok Presiden Prabowo Subianto. 

Prasetyo, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden, meminta agar publik melihat kasus ini murni sebagai ranah hukum sesuai mekanisme yang ada.

Prasetyo juga menepis isu yang menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie memerlukan izin khusus dari kepala negara.

"Saya rasa kembali kepada mekanismenya, ya. Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden," jelas Prasetyo. (ant/dpi)

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Uang Ratusan Juta Rupiah Diamankan Saat OTT Bupati Lombok Barat LAZ, KPK: Proyek Pembangunan
• 16 jam lalu
0
thumb
Targetkan Penyaluran Kredit UMKM Tumbuh 9 Persen di 2026, Bos OJK Perkuat Akses Pembiayaan
• 15 jam lalu
0
thumb
DPR Dukung BPKP Perkuat Pengawasan Program Prioritas Nasional
• 6 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Nyaris Sentuh Rp2,5 Jutaan per Gram
• 44 menit lalu
0
thumb
7.704 Warga Karawang Terdampak Krisis Air Bersih Akibat Kemarau
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.