Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Istana Kepresidenan memastikan tidak akan memberikan intervensi apa pun terhadap proses hukum yang tengah menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pemerintah menegaskan dukungannya terhadap independensi aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan kasus korupsi tersebut.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Media, Hasan Nasbi, menyampaikan bahwa pemerintah memercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada instansi terkait.
"Soal itu kita serahkan saja sama proses yang dipegang aparat hukum ya," ujar Hasan saat memberikan keterangan kepada media di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7).
Hasan menekankan bahwa posisi pemerintah adalah menghargai kedaulatan lembaga hukum.
Ia menjamin tidak ada upaya campur tangan dari pihak eksekutif terhadap permasalahan hukum yang melibatkan mantan petinggi di Korps Adhyaksa tersebut.
"Karena pemerintah dalam hal ini enggak ikut intervensi soal penegakan hukum. Biar itu kewenangan penyidik sama aparat penegak hukum," tuturnya.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Ia diduga terlibat dalam tiga klaster kasus besar, yakni dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan PT Asabri, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara di PLN.
Meski berkas perkara beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Agung, hingga kini Febrie belum dilakukan penahanan dengan alasan proses penyidikan yang masih terus bergulir.
Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi turut angkat bicara agar persoalan hukum ini tidak dikaitkan dengan sosok Presiden Prabowo Subianto.
Prasetyo, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden, meminta agar publik melihat kasus ini murni sebagai ranah hukum sesuai mekanisme yang ada.
Prasetyo juga menepis isu yang menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie memerlukan izin khusus dari kepala negara.
"Saya rasa kembali kepada mekanismenya, ya. Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden," jelas Prasetyo. (ant/dpi)





Komentar (0)