Rieke Diah Pitaloka Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Duta Arsip Nasional Republik Indonesia menilai polemik istilah “wangsit” yang dikaitkan dengan gagasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak perlu dipahami sebagai sesuatu yang bersifat mistis.
Menurutnya, perhatian publik seharusnya diarahkan pada bagaimana gagasan tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan yang berpijak pada Pancasila, UUD 1945, prinsip negara hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Bagi saya, ‘wangsit’ tidak perlu dipahami sebagai sesuatu yang mistis. Dalam kehidupan berbangsa, wangsit adalah ilham yang lahir dari sejarah perjuangan, tradisi pemikiran, dan pengalaman membangun negara,” kata Rieke dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Rieke, menanggapi polemik yang muncul setelah Ferry Joko Juliantono Menteri Koperasi menyebut KDKMP sebagai “wangsit” yang diterima Prabowo Subianto Presiden dari orang tuanya.
Rieke menegaskan, Pasal 33 UUD 1945 telah memberikan landasan jelas mengenai kedudukan koperasi dalam sistem perekonomian nasional. Karena itu, KDKMP harus diarahkan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat.
Koperasi desa, menurutnya, harus mampu memperkuat posisi petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, sekaligus mendukung ketahanan pangan serta kemandirian ekonomi nasional. “Pasal 33 UUD 1945 menempatkan koperasi sebagai pengejawantahan demokrasi ekonomi,” ujarnya.
Rieke juga mengapresiasi penerbitan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang dinilai membantu mempercepat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan KDKMP.
Namun, apabila KDKMP dikembangkan menjadi ekosistem nasional yang mengintegrasikan pembiayaan, logistik, data, distribusi, dan pelayanan ekonomi rakyat, ia menilai diperlukan dasar hukum yang lebih kuat.
“Diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif melalui Peraturan Presiden agar tersedia kepastian hukum, tata kelola yang akuntabel, dan keberlanjutan kebijakan,” katanya.
Rieke menilai KDKMP memiliki akar sejarah panjang dalam pemikiran ekonomi Indonesia. Ia mengaitkannya dengan Panitia Siasat Ekonomi Hatta–Margono pada 1947 yang meletakkan dasar pembiayaan ekonomi rakyat.
Jejak itu berlanjut melalui strategi logistik rakyat Jenderal Soedirman pada 1948, yang menempatkan desa sebagai basis pertahanan dan ketahanan nasional.
Pada 1952, Prof. Soemitro Djojohadikusumo begawan Ekonom menggagas pembentukan Dewan Perancang Negara sebagai institusi perencanaan pembangunan berbasis ilmu pengetahuan, data, dan profesionalisme.
Gagasan tersebut kemudian berkembang melalui pembentukan Dewan Perancang Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1958, yang menjadi embrio Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Arah pembangunan nasional selanjutnya diperkuat melalui Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahun 1960, yang menempatkan koperasi, pembangunan pedesaan, dan ekonomi rakyat sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional.
“KDKMP bukanlah gagasan yang lahir tanpa akar sejarah. Ia merupakan mata rantai panjang evolusi pemikiran ekonomi Indonesia,” ujar Rieke.
Sebagai tindak lanjut, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi. Pertama, ia mendukung Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Konstitusional KDKMP. Perpres tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum, arah kelembagaan, dan keberlanjutan tata kelola KDKMP.
Kedua, regulasi itu perlu menegaskan empat pilar utama, yakni pembiayaan nasional berkelanjutan, penguatan logistik dan cadangan pangan sipil, tata kelola koperasi yang profesional dan akuntabel, serta penguatan fungsi koperasi dalam distribusi dan penyerapan hasil produksi rakyat.
Ketiga, Rieke mendorong DPR RI segera menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia sebagai RUU usul DPR agar dapat dibahas bersama pemerintah.
Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memperkuat kedaulatan data dan digital Indonesia, sekaligus menjadi dasar pengembangan Satu Data Koperasi Indonesia yang transparan, terintegrasi, tepat sasaran, dan melindungi data pribadi.
“Wangsit Prof. Soemitro dan Jenderal Soedirman, serta seluruh pendiri bangsa tentang koperasi desa bukanlah mitos. Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih adalah keberanian menjadikan desa sebagai benteng Republik dan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional,” pungkasnya. (bil/ipg)





Komentar (0)