Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi DPR RI menyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mempertegas keberadaan masyarakat adat.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU Kehutanan di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa kedelapan fraksi partai politik menyetujui hasil harmonisasi tersebut.
“Berdasarkan pandangan mini fraksi dari kedelapan fraksi, secara keseluruhan menyetujui bahwa konsepsi atau harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU Kehutanan untuk selanjutnya disampaikan kepada pengusul RUU untuk diproses sesuai dengan ketentuan,” kata dia.
Baca juga: Baleg DPR setujui RUU Pemerintahan Aceh jadi usul inisiatif
Sebelum persetujuan itu diambil, Wakil Ketua Baleg DPR sekaligus Ketua Panja Harmonisasi RUU Kehutanan Sturman Panjaitan menjelaskan panja telah membahas RUU tersebut secara intensif sejak 2 Juni hingga 16 Juli 2026.
Berdasarkan pembahasan dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, panja menyepakati sedikitnya delapan poin perubahan dalam RUU Kehutanan.
Salah satu yang disepakati, yaitu menambahkan ketentuan mengenai keberadaan masyarakat adat serta penguasaan dan kepemilikan tanah. Perubahan ini diatur dalam Pasal 61A ayat (6) terkait basis data.
RUU Kehutanan juga mengatur kewajiban pelibatan masyarakat yang terdampak pada seluruh tahapan pengukuhan kawasan hutan. Rumusan norma ini, kata Sturman, termaktub dalam Pasal 81 ayat (3).
Baca juga: Wamenhut: Penguatan UU Kehutanan demi pengelolaan hutan berkelanjutan
Selain itu, RUU tersebut turut menegaskan kewajiban pelibatan partisipasi masyarakat dalam pengukuhan kawasan hutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5).
Perubahan juga meliputi penyempurnaan rumusan Pasal 4 ayat (2) tentang penguasaan hutan oleh negara yang wewenangnya diserahkan kepada pemerintah. Rumusan norma, kata Sturman, diselaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-X/2012.
RUU itu mengatur bahwa pemerintah berwenang merumuskan kebijakan di bidang kehutanan; mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dan hutan serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan; mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; melakukan pengelolaan dan menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; hingga melakukan pengawasan.
“Berdasarkan aspek teknis, substantif, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, panja berpendapat bahwa RUU Kehutanan dapat diajukan sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI,” ucap Sturman.
Baca juga: Rapat Paripurna DPR setujui evaluasi perubahan kedua Prolegnas 2026
Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU Kehutanan di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa kedelapan fraksi partai politik menyetujui hasil harmonisasi tersebut.
“Berdasarkan pandangan mini fraksi dari kedelapan fraksi, secara keseluruhan menyetujui bahwa konsepsi atau harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU Kehutanan untuk selanjutnya disampaikan kepada pengusul RUU untuk diproses sesuai dengan ketentuan,” kata dia.
Baca juga: Baleg DPR setujui RUU Pemerintahan Aceh jadi usul inisiatif
Sebelum persetujuan itu diambil, Wakil Ketua Baleg DPR sekaligus Ketua Panja Harmonisasi RUU Kehutanan Sturman Panjaitan menjelaskan panja telah membahas RUU tersebut secara intensif sejak 2 Juni hingga 16 Juli 2026.
Berdasarkan pembahasan dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, panja menyepakati sedikitnya delapan poin perubahan dalam RUU Kehutanan.
Salah satu yang disepakati, yaitu menambahkan ketentuan mengenai keberadaan masyarakat adat serta penguasaan dan kepemilikan tanah. Perubahan ini diatur dalam Pasal 61A ayat (6) terkait basis data.
RUU Kehutanan juga mengatur kewajiban pelibatan masyarakat yang terdampak pada seluruh tahapan pengukuhan kawasan hutan. Rumusan norma ini, kata Sturman, termaktub dalam Pasal 81 ayat (3).
Baca juga: Wamenhut: Penguatan UU Kehutanan demi pengelolaan hutan berkelanjutan
Selain itu, RUU tersebut turut menegaskan kewajiban pelibatan partisipasi masyarakat dalam pengukuhan kawasan hutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5).
Perubahan juga meliputi penyempurnaan rumusan Pasal 4 ayat (2) tentang penguasaan hutan oleh negara yang wewenangnya diserahkan kepada pemerintah. Rumusan norma, kata Sturman, diselaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-X/2012.
RUU itu mengatur bahwa pemerintah berwenang merumuskan kebijakan di bidang kehutanan; mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dan hutan serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan; mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; melakukan pengelolaan dan menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; hingga melakukan pengawasan.
“Berdasarkan aspek teknis, substantif, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, panja berpendapat bahwa RUU Kehutanan dapat diajukan sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI,” ucap Sturman.
Baca juga: Rapat Paripurna DPR setujui evaluasi perubahan kedua Prolegnas 2026






Komentar (0)