Jakarta, VIVA – Tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mendapat kejutan ulang tahun (ultah) sebelum sidang putusan praperadilan keduanya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 20 Juli 2026.
"Ultah yang ke-58," kata Roy Suryo kepada pengunjung di PN Jakarta Selatan.
Roy Suryo genap berusia 58 tahun pada 18 Juli 2026. Kejutan tersebut diberikan sekitar pukul 12.49 WIB oleh sejumlah pendukungnya.
Para pendukung yang didominasi ibu-ibu berhijab bermotif bunga berwarna merah muda membawa kue brownies sambil menyanyikan lagu "Selamat Ulang Tahun" untuk Roy.
Setelah itu, Roy memotong kue ulang tahun. Potongan pertama diserahkannya kepada mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno yang hadir mengikuti jalannya persidangan.
PN Jakarta Selatan pada hari yang sama menggelar sidang praperadilan kedua dengan agenda pembacaan putusan atas gugatan Roy terkait keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan Roy pada 2 Juli 2026 dan tercatat dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara itu, pihak termohon adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik sebagai Termohon I, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum sebagai Termohon II.
Sebelumnya, pada awal Juli 2026, Roy memenangkan praperadilan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanannya. Hakim saat itu menyatakan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif sehingga dinyatakan tidak sah.
Meski demikian, hakim menegaskan cacat formil dalam penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak otomatis membatalkan seluruh proses penyidikan.
Selain itu, Roy kembali mengajukan praperadilan pada 15 Juli 2026 dengan objek gugatan ganti rugi terhadap Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dalam klasifikasi perkara ganti kerugian.






Komentar (0)