jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo terkait perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan hakim.
BACA JUGA: Begini Kronologi Kecelakaan Beruntun di Bintara yang Tewaskan Seorang Pengemudi
?Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan putusan hakim tersebut menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menghormati dan melaksanakan proses hukum yang sedang berjalan.
?“Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi,” kata Abrianto, Senin.
BACA JUGA: Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Modus Penyidikan Online
Dia menuturkan hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak lagi relevan karena dianggap sebagai upaya untuk menunda proses pemeriksaan pokok perkara.
"Oleh karena itu, putusan tersebut wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Abrianto.
BACA JUGA: Bawa Senjata Tajam buat Tawuran, 6 Pemuda Ditangkap Polisi di Depok
?Meski demikian, dia menegaskan praperadilan merupakan hak hukum yang melekat pada setiap warga negara.
Menurut dia, setiap pihak yang merasa dirugikan dalam proses penegakan hukum memiliki hak untuk menempuh mekanisme tersebut.
?“Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi,” tutur Abrianto.
?Dia juga menyebutkan pascaputusan praperadilan kedua itu, proses pemeriksaan pokok perkara tetap berjalan sesuai dengan agenda persidangan.
"Polda Metro Jaya memastikan akan terus mengikuti seluruh tahapan hukum yang ada," ungkap Abrianto.
?Lebih lanjut, dia mengungkapkan apabila ke depan terdapat permohonan praperadilan lanjutan yang diajukan oleh pihak pemohon, maka Polda Metro Jaya siap menghadapi proses tersebut secara profesional.
?“Kalau pun ada praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir untuk menghadapinya. Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum,” tegas Abrianto.
Seperti diketahui, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan kedua yang digugat oleh tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo.
"Mengadili: Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam pembacaan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Kedua, hakim membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil.
Hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. (ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adu Cepat
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti





Komentar (0)