Jakarta, VIVA – Polda Jawa Barat menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29) yang diduga dilakukan Taufik Hidayat (30) selama tiga tahun hingga korban mengalami cacat permanen.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa dua saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian sebelum berkas dilimpahkan ke jaksa.
"Konstruksi hukum yang sudah kami terapkan ke Taufik Hidayat sudah cukup banyak, seperti terkait penganiayaan, penyekapan, hingga kekerasan seksual. Inilah konstruksi hukum yang sudah kami terapkan dan kami perkuat dengan unsur-unsur pasalnya," kata Hendra, dikutip Senin 20 Juli 2026.
Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari 31 saksi. Setelah pemeriksaan tambahan rampung, berkas perkara akan segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hendra juga menyampaikan kondisi YTR terus menunjukkan perkembangan positif. Saat ini, Polda Jabar masih menunggu rekomendasi dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terkait penanganan medis lanjutan untuk korban.
"Untuk korban, alhamdulillah sudah membaik dan kami menunggu respons RSHS Bandung apakah yang bersangkutan sudah bisa dilakukan tindakan-tindakan terhadap kesehatannya, terutama untuk pemulihan terkait bibirnya dan gigi."
"Mohon doa agar pendalaman dan proses penyidikan bisa lebih cepat," ujarnya.
Sebelumnya, kakak korban, Afif Shandy, mengatakan kondisi adiknya terus membaik. Menurut dia, korban sudah dapat berkomunikasi, duduk, dan berjalan.
"Alhamdulillah, dia sudah bisa berkomunikasi dengan baik dan melakukan berbagai gerakan, seperti duduk dan berjalan dengan baik," kata Afif.
Ia menambahkan YTR masih harus menjalani masa pemulihan serta sejumlah operasi lanjutan. Keluarga juga membatasi jumlah penjenguk agar proses penyembuhan berjalan optimal.
"Bapak dan ibu menunggu bergantian di rumah sakit. Sekarang juga kan tak diperbolehkan banyak orang yang menjenguk agar proses penyembuhan berlangsung cepat," ujarnya.
Afif berharap proses hukum terhadap pelaku berjalan lancar dan dijatuhi hukuman maksimal.
"Semoga diperlancar proses sidangnya dan hukumannya maksimal untuk pelaku," katanya.
Dalam perkara ini, Taufik dijerat Pasal 451 tentang penyanderaan, Pasal 469 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang direncanakan, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi ahli maupun korban.






Komentar (0)