Ini Pokok Isi RUU PFII yang Akan Disahkan Jadi Undang-Undang

bisnis.com
1 hari lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — DPR dan Pemerintah secara resmi telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat pertama pada Senin (20/7/2027). Beleid ini akan berisi 10 bab dan 73 pasal.

Dengan keputusan tingkat pertama, RUU PFII akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk diambil keputusan tingkat kedua alias disahkan menjadi Undang-undang (UU). Rencananya, rapat paripurna DPR terdekat diselenggarakan pada Selasa (21/7/2026) esok.

Adapun, delapan atau semua fraksi DPR di Komisi XI DPR menyetujui hasil pembahasan RUU PFII yang berlangsung kurang dalam 20 hari tersebut.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII Mohamad Hekal memaparkan draf awal RUU PFII usulan pemerintah sejatinya hanya terdiri dari 7 bab dan 53 pasal. Kendati demikian dalam prosesnya, Panja harus membahas dan mendalami 503 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan oleh fraksi-fraksi di DPR.

Pendalaman seluruh DIM tersebut dilanjutkan ke tingkat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang bekerja sejak 17 hingga 19 Juli 2026. Hasil kerja tim tersebut kemudian disempurnakan dalam rapat Panja yang berlangsung hingga Senin (20/7/2026) pagi.

"Berdasarkan hasil kerja Panja serta Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, telah tersusun draf RUU tentang PFII yang secara sistematis disusun dalam 10 bab dan 73 pasal," ujar Hekal dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Baca Juga

  • Tok! DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU PFII ke Rapat Paripurna untuk Disahkan Jadi UU
  • RUU PFII Melaju ke Paripurna DPR, PAN Minta Tak Ada Rezim Hukum Ganda
  • Tiru UEA, Insentif Pajak Setengah Abad untuk Pusat Finansial RI (PFII)

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan setidaknya ada tujuh bagian utama dalam draf RUU PFII yang disepakati dalam keputusan tingkat pertama.

Ketentuan Umum dan Tujuan (Bab I & II)

Mengatur definisi, asas penyelenggaraan, serta pembentukan dan kedudukan Pusat Finansial Internasional (PFI). Bab ini juga mempertegas tujuan utama dari diselenggarakannya PFI di Indonesia (Pasal 1–4).

Kegiatan Usaha (Bab III)

Mengatur secara spesifik ruang lingkup kegiatan usaha yang diperbolehkan beroperasi di kawasan PFII. Cakupannya tidak hanya terbatas pada kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, tetapi juga kegiatan usaha pada sektor lainnya (Pasal 5–9).

Arsitektur Kelembagaan (Bab IV)

Bab IV mencakup tata kelola kewenangan secara hierarkis, sekaligus salah satu bab paling gemuk yang terdiri dari enam bagian (Pasal 10–34).

Pertama, mengatur delegasi kewenangan pengelolaan dari Presiden kepada Gubernur PFII dan pembentukan Dewan Pertimbangan.

Kedua, terkait Dewan PFII; mengatur status, organ, tugas, wewenang, mekanisme pengangkatan/pemberhentian, hingga pembentukan komite-komite pendukung.

Ketiga, terkait Lembaga Penyelenggara (LP) PFII; yang mengatur tugas, wewenang, organ lembaga, modal awal, rencana kerja, hingga skema pengelolaan keuntungan, kerugian aset, dan kepailitan.

Keempat, terkait LP Jasa Keuangan (LP JK) PFII; yang mengatur status, organ, tugas, dan modal awal lembaga penyelenggara khusus jasa keuangan.

Kelima, ketentuan yang mewajibkan pelaporan pertanggungjawaban kepada Presiden serta laporan pelaksanaan tugas kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI yang membidangi keuangan. Tata cara kelembagaan ini akan diturunkan lebih lanjut melalui Peraturan Presiden.

Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa (Bab V & VI)

Guna memberikan kepastian hukum bagi investor global, RUU ini merancang sistem peradilan tersendiri (Pasal 35–45).

Bagian ini mengatur Lembaga Arbitrase PFII yang menyediakan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan umum.

Adapun, pengadilan PFII berkedudukan sebagai pengadilan khusus yang memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di kawasan PFI.

Bab ini juga mengatur susunan pengadilan, wewenang ketua, hukum acara, hingga anggaran yang bersumber dari LP PFII.

Dukungan Ekosistem (Bab VII)

Bagian ini mewajibkan adanya bentuk dukungan konkret, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, bagi kelancaran penyelenggaraan PFII (Pasal 46).

Fasilitas Perpajakan dan Insentif Khusus (Bab VIII)

Bab ini mengatur terkait relaksasi fiskal yang masif (Pasal 47–65) meliputi: fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dan kriteria subjek penerima; fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); fasilitas Kepabeanan; dan pengecualian Pajak Warisan di PFII.

Selain itu, diatur perlakuan pajak khusus untuk pendanaan modal awal PFII, kewajiban pelaporan administrasi bagi tenaga ahli/pelaku usaha, hingga sanksi terkait penyalahgunaan fasilitas perpajakan.

Kekhususan Yurisdiksi PFII (Bab IX & X)

RUU ini juga menetapkan sejumlah keistimewaan lex specialis bagi kawasan PFII (Pasal 66–73). Keistimewaan ini mencakup fleksibilitas penggunaan bahasa asing, pilihan hukum perizinan, kebebasan penggunaan valuta asing (valas), serta tata cara transaksi keuangan khusus.

Bab Penutup ini juga menegaskan pengecualian pemberlakuan sejumlah peraturan perundang-undangan lain di kawasan ini demi menjaga iklim kemudahan berbisnis.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Berapa Harga Kamar St. Regis? TKP Pria Tewas Diduga Bunuh Diri
• 21 jam lalu
0
thumb
Kapal Kargo Kena Rudal Rusia, 4 Pelaut India Tewas
• 12 jam lalu
0
thumb
Yusril Anggap Wajar Biaya Lepas Status WNI Rp5 Juta: Tinggal Dipatuhi!
• 2 jam lalu
0
thumb
Fakta-fakta Operasi Tangkap Tangan di Lombok Barat: Amankan Bupati Hingga Sita Uang Ratusan Juta
• 5 jam lalu
0
thumb
Gempa Hari Ini Guncang Pangandaran, Cek Magnitudo dan Pusatnya
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.