RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak, Akademisi Ungkap Empat Celah yang Bikin Aset Koruptor Sulit Disita

viva.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali bergulir di Komisi III DPR RI. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), seorang akademisi sekaligus advokat menegaskan regulasi tersebut sudah mendesak untuk segera disahkan karena dinilai mampu memperkuat sistem pemulihan aset hasil tindak pidana di Indonesia.

Peneliti doktoral Institut Kriminologi University of Cambridge, Ahmad Novindri Aji Sukma, mengatakan Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang lebih kuat dalam proses perampasan aset, terutama untuk menutup berbagai celah yang selama ini membuat aset hasil kejahatan sulit dipulihkan oleh negara.

Baca Juga :
DPR Tak Setuju Siswa SMA/SMK di Jabar Kembali Bayar SPP, Minta Kemendikdasmen Turun Tangan
Anggota DPR Minta Edukasi Hukum Warga Diperkuat, Konflik Antar-Tetangga Dinilai Dipicu Minimnya Pemahaman Aturan

Pernyataan itu disampaikan Aji secara daring dalam RDPU bersama pimpinan dan anggota Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Akademisi Dukung RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Aji menegaskan dirinya mendukung penuh pembahasan hingga pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi tersebut layak menjadi instrumen hukum baru untuk memperkuat mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana.

"Saya memberikan kesimpulan utama agar arahan masukan saya dapat dipahami secara jelas. Di sini posisi saya jelas, yaitu RUU ini laik dan wajib didukung karena Indonesia sungguh memerlukan kerangka pemulihan aset yang kuat," kata Aji.

Meski demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu disempurnakan sebelum beleid tersebut disahkan.

Soroti Standar Pembuktian hingga Potensi Konflik Kepentingan

Dalam paparannya, Aji mengingatkan bahwa rancangan aturan tersebut masih memiliki beberapa kelemahan yang perlu mendapat perhatian DPR.

Menurut dia, salah satu tantangan terbesar terdapat pada desain pengamanan prosedural dan kelembagaan dalam pelaksanaan perampasan aset.

Ia menyoroti perlunya kejelasan mengenai standar pembuktian, perlindungan terhadap pihak ketiga, pembagian kewenangan pengelolaan aset, hingga potensi konflik kepentingan antara lembaga penegak hukum dengan pihak yang mengelola aset sitaan.

"Kelemahan utama dari RUU ini berada pada desain pengamanan prosedural kelembagaannya. Standar pembuktian dan perlindungan pihak ketiga, pembagian tanggung jawab pengelolaan aset serta potensi konflik kepentingan antara fungsi penegakan hukum dan fungsi pengelolaan aset," ujarnya.

Menurut Aji, penyempurnaan pada aspek tersebut akan membuat implementasi RUU Perampasan Aset lebih efektif dan memberikan kepastian hukum.

Baca Juga :
Gudang Amunisi Meledak, DPR Minta Investigasi Total: Mulai dari SOP hingga Human Error
DPR Pertanyakan Pengadaan Kipas Angin Rp 1,8 Triliun untuk Kopdes Merah Putih: di E-Commerce Rp 300 Ribuan per Unit
Komisi IX DPR Usul Bentuk Panja Tata Kelola MBG, Soroti Pelanggaran Sistem hingga Efektivitas Turunkan Stunting

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Nobar Piala Dunia Jadi Mesin Ekonomi, Kementerian UMKM Sebut Perputaran Uang Capai Rp5 Triliun
• 18 jam lalu
0
thumb
Alasan Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo: Upaya Menunda-Mengganggu Pemeriksaan Pokok Perkara
• 19 jam lalu
0
thumb
Kasus Korupsi Pembiayaan Pengadaan Batu Bara Anak Usaha PLN, 3 Orang ditetapkan Tersangka
• 21 jam lalu
0
thumb
Presiden Prabowo Evaluasi Kinerja Kabinet Jelang Tahun Kedua Pemerintahan
• 18 jam lalu
0
thumb
Medan Gempar! Pria Tega Bakar Ayah Kandung gegara Ditinggal Istri
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.