JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengingatkan seluruh pihak agar tidak saling melempar tanggung jawab atas keterlambatan penerbangan.
Menurutnya, di tengah beragam faktor penyebab keterlambatan, penumpang tetap menjadi pihak yang paling dirugikan.
Pernyataan itu disampaikan Suhartoyo saat menutup sidang pengujian materi Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dalam Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Senin (20/7/2026).
Suhartoyo menyinggung keterangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto yang sebelumnya menjelaskan bahwa penyebab keterlambatan penerbangan sangat beragam dan tidak hanya dipicu satu faktor.
Baca juga: Asosiasi Sebut Mayoritas Penyebab Delay Pesawat di Luar Kendali Maskapai
"Karena yang penting tadi Pak Sekjen juga sudah menyinggung bahwa penyebab keterlambatan itu complicated dan tidak hanya satu faktor. Nah, kalau saling melempar seperti itu, muaranya tetap korbannya adalah penumpang. Itu yang nanti akan kami lihat dari sisi konsistensi normanya seperti apa," kata Suhartoyo.
Usai mendengar keterangan para pihak, Suhartoyo menyatakan persidangan belum dapat dilanjutkan.
Mahkamah masih akan meminta keterangan tertulis dari asosiasi maskapai serta kembali memanggil sejumlah pihak terkait.
"Baik, untuk sidang hari ini belum bisa dilanjutkan. Kami akan mendengar keterangan tertulis dari pihak asosiasi. Kemudian Garuda, Pelita, dan Lion nanti akan kami panggil kembali," ujarnya.
Ia menambahkan, Mahkamah juga menunda permintaan keterangan dari Ikatan Pilot Indonesia.
Baca juga: Sentil Kualitas Penerbangan Indonesia, Hakim MK: Kalau Tidak Delay Itu Suatu Anugerah
Sementara itu, Asosiasi Pramugara dan Pramugari akan dijadwalkan memberikan keterangan pada persidangan berikutnya.
"Dari Ikatan Pilot Indonesia masih kami tunda terlebih dahulu. Asosiasi Pramugara dan Pramugari juga akan kami jadwalkan pada sidang berikutnya," katanya.
Mahkamah kemudian menunda persidangan hingga Senin, 27 Juli 2026 pukul 13.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak terkait.
"Dengan agenda mendengar keterangan pihak terkait dari asosiasi, Garuda, Pelita, dan Lion Air apabila hadir. Sementara pihak lainnya akan kami jadwalkan pada persidangan berikutnya," ujar Suhartoyo.
Sebelumnya, Sekjen INACA Bayu Sutanto menjelaskan bahwa penyebab keterlambatan penerbangan di Indonesia sangat beragam.
Menurutnya, sebagian besar keterlambatan justru dipicu kondisi operasional yang berada di luar kendali maskapai.
Baca juga: MK Pertanyakan Kompensasi Delay Pesawat, Snack hingga Rp300.000 Dinilai Belum Cukup






Komentar (0)