Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Advokat sekaligus akademisi menjabarkan alasan RUU Perampasan Aset bersifat mendesak untuk segera disahkan.
Hal itu disampaikan peneliti doktoral Institut Kriminologi University of Cambridge, Ahmad Novindri Aji Sukma, kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026). Aji menyampaikan masukannya dalam RDPU terkait RUU Perampasan Aset secara daring.
"Saya memberikan kesimpulan utama agar arahan masukan saya dapat dipahami secara jelas. Di sini posisi saya jelas, yaitu RUU ini laik dan wajib didukung karena Indonesia sungguh memerlukan kerangka pemulihan aset yang kuat," kata Aji dalam pernyataannya.
Aji mengatakan sebelum disahkan, masih ada pekerjaan rumah atau PR terkait penyusunan substansi dari RUU Perampasan Aset. Ia menilai kelemahan RUU Perampasan Aset ada pada standar pembuktian hingga potensi konflik kepentingan.
"Kelemahan utama dari RUU ini berada pada desain pengamanan prosedural kelembagaannya. Standar pembuktian dan perlindungan pihak ketiga, pembagian tanggung jawab pengelolaan aset serta potensi konflik kepentingan antara fungsi penegakan hukum dan fungsi pengelolaan aset," katanya.
Aji pun menekankan urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset ini. Ia menyinggung perampasan aset yang sering kali menemui jalan buntu mulai dari pelaku yang meninggal dunia, melarikan diri atau aset disembunyikan melalui pihak lain.
(dwr/rfs)






Komentar (0)