JAKARTA, KOMPAS.com - Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Septa Chandra menilai penamaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kurang ideal karena berpotensi memunculkan konotasi negatif.
"Memang yang saya baca istilah yang digunakan untuk memberikan nama daripada RUU ini adalah RUU Perampasan Aset, tapi menurut saya ini bukan istilah yang ideal gitu ya," kata Septa dalam RDPU dengan Komisi III DPR dengan agenda mendengarkan masukan terkait RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Septa mengatakan, berdasarkan rujukan konvensi internasional, penggunaan istilah pemulihan aset (asset recovery) dinilai jauh lebih tepat dan komprehensif.
Baca juga: Pemerintah Ingin Draf RUU Perampasan Aset Sesuai UUD ’45 dan KUHAP Baru
"Asset recovery itu diterjemahkan menjadi pemulihan gitu ya, sehingga pemulihan aset atau pengembalian aset yang dicuri dari tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tersebut," jelasnya.
Ia menambahkan, perampasan aset merupakan bagian dari pemulihan kerugian dampak dari tindak pidana itu.
Pandangan tersebut menggarisbawahi bahwa tindakan perampasan sebenarnya hanyalah bagian kecil atau instrumen akhir dari ruang lingkup pemulihan kerugian akibat tindak pidana secara keseluruhan.
"Makanya kemudian di situ dilakukan perampasan aset sebagai tindakan akhirnya. Tapi pemulihan itu tentu mempunyai ruang lingkup yang lebih luas, yang salah satunya adalah perampasan aset," ungkapnya.
Baca juga: Yusril: DPR Sedang Bikin Draf Baru RUU Perampasan Aset
Sebelumnya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan persoalan nama RUU Perampasan Aset masih jadi substansi yang masih diperdebatkan.
"Apakah kita akan mengikuti apa yang tercantum dalam UNCAC, namanya Asset Recovery. Kalau diterjemahkan, Asset Recovery itu kan pemulihan aset. Apakah kita akan pakai 'Perampasan Aset'?" kata Habiburokhman.
Meski demikian, Komisi III menegaskan bahwa usulan pembentukan lembaga baru ini belum diketuk palu.
Saat ini, DPR masih terus menjaring dan menyaring berbagai aspirasi dari publik, akademisi, dan para ahli hukum sebelum masing-masing fraksi menyampaikan sikap resminya.
"Ini kan belum diputus. Tetapi, tetapi, tetapi kita masih mendengar masukan dari masyarakat, inginnya seperti apa. Nanti masing-masing anggota Komisi III yang akan menyusun, membahas, dan menyampaikan sikapnya," tegasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)