Bisnis.com, JAKARTA — Bagi warga asing yang ingin menjadi WNI, maka wajib membayar Rp75 juta akan statusnya diakui secara hukum. Namun, bagi Anda yang sudah bosan di Indonesia dan ingin melepas status WNI, maka cukup bayar Rp5 juta saja.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Widodo menjelaskan alasan penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Widodo menyampaikan, perubahan tarif tersebut merupakan bagian dari penyesuaian setelah adanya perubahan nomenklatur kementerian serta transformasi layanan digital yang dilakukan Ditjen AHU.
"Memang ada sedikit penyesuaian tarif dalam PP PNBP yang baru. Dulu PNBP kita masih digabung dengan Kementerian Hukum dan HAM, jadi satu. Pertama karena adanya perubahan nomenklatur kementerian," ujar Widodo saat memberikan keterangan kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (20/7/2026).
Dia mengatakan, selain perubahan nomenklatur, penyesuaian tarif juga dilakukan berdasarkan jenis layanan yang diberikan, termasuk peningkatan sistem pelayanan berbasis digital.
Menurut Widodo, layanan kewarganegaraan tidak hanya melibatkan Kementerian Hukum, tetapi juga kementerian dan lembaga lain yang ikut melakukan proses verifikasi terhadap pemohon.
"Karena layanan jasa ini melibatkan bukan hanya Kementerian Hukum, tetapi belasan kementerian lembaga lainnya untuk melakukan verifikasi, membentuk tim kecil untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar bisa menjadi warga negara Indonesia, memenuhi syarat-syarat yang ada, sekaligus memastikan tidak ada kewajiban yang tertinggal sebelum ditetapkan status kewarganegaraannya," jelasnya.
Terkait tarif layanan pelepasan kewarganegaraan Indonesia sebesar Rp5 juta dan permohonan menjadi WNI sebesar Rp75 juta, Widodo menyebut angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan aturan sebelumnya.
"Ada kenaikan beberapa persen. Tahun sebelumnya kurang lebih sekitar 50 jutaan sekian. Jadi naik ke 75 juta," katanya.
Ia menegaskan, kenaikan tarif tersebut telah melalui proses pembahasan dengan berbagai pihak, termasuk pengguna layanan. Menurutnya, para pemohon memahami penyesuaian tarif tersebut selama proses pelayanan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian.
"Yang paling penting menanyakan kepada para pengguna jasanya. Alhamdulillah selama ini pengguna jasa tidak ada persoalan sepanjang prosesnya benar-benar transparan, akuntabel, dan seterusnya," ujar Widodo.
Widodo menjelaskan, sejumlah faktor menjadi pertimbangan dalam penyesuaian tarif, mulai dari kondisi ekonomi hingga kebutuhan investasi untuk meningkatkan kualitas layanan.
"Terutama kondisi perekonomian. Yang kedua tentu daya dukung dari pelayanan atas jasa yang diberikan, misalkan teknologinya. Itu perlu investasi yang cukup besar. Kemudian kepastian dalam prosesnya supaya lebih cepat, akuntabel, dan transparan," tuturnya.
Ia menegaskan, tarif tersebut merupakan PNBP yang masuk ke kas negara, bukan pajak. Menurutnya, perbedaan mendasar antara pajak dan PNBP terletak pada sifatnya, di mana PNBP merupakan pembayaran atas layanan yang diberikan pemerintah.
"Kalau pajak kan kewajiban kita membayarkan kepada negara. Kalau ini jasa layanan. Jadi ketika ada tarif yang ditentukan karena mempertimbangkan faktor ekonomi atau lainnya, tentu harus menyesuaikan," kata Widodo.
Ia juga meminta agar perubahan tarif tersebut turut disosialisasikan kepada masyarakat agar dipahami sebagai bagian dari peningkatan layanan pemerintah.
"Ini bukan untuk saya dan bukan untuk Kementerian Hukum, tapi untuk negara karena semua tarif ini masuknya ke kas negara," pungkasnya.






Komentar (0)