HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Aksi bejat seorang lansia pemilik warung di Makassar akhirnya terbongkar. Sebanyak 32 murid sekolah dasar diduga menjadi korban kebiadaban pelaku. Modus licik dilancarkan saat anak-anak sedang asyik membeli jajanan sekolah.
Warung kelontong di depan salah satu SD di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, menjadi petaka bagi puluhan anak-anak. Pria berinisial MD (60) yang sehari-hari melayani para murid berbelanja, kini harus berhadapan dengan hukum. Aksi cabulnya terendus oleh para orang tua korban.
Kasus yang menggemparkan warga Sulawesi Selatan ini awalnya mencuat pada Juni 2026 lalu. Namun, bagaikan fenomena gunung es, jumlah korban yang semula dilaporkan hanya tiga orang, mendadak melonjak drastis setelah dilakukan investigasi lebih mendalam.
“Saat rapat awal itu hanya ada tiga orang siswa yang diduga menjadi korban. Setelah dilakukan pendataan dan pendampingan, jumlahnya berkembang menjadi 32 siswa,” ungkap Sekretaris Shelter Warga Kelurahan Antang Dinas PPPA Makassar, Fony Ataul, kepada wartawan Minggu (19/8/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran, MD memanfaatkan situasi ramai dan kelengahan saat jam istirahat, waktu sebelum masuk kelas, hingga momen menjelang pulang sekolah. Di sela-sela transaksi jual beli jajanan itulah, tindakan tidak terpuji tersebut diduga dilancarkan.
“Anak-anak biasanya datang jajan di warung itu saat datang sekolah, keluar main, maupun pulang sekolah. Di situlah mereka diduga mengalami pelecehan,” jelas Fony.
Dampak dari perbuatan MD sangat memprihatinkan. Fony membeberkan bahwa pelaku menggunakan berbagai trik untuk mendekati korban. Tak hanya sekadar menyentuh atau meraba, tindakan kekerasan seksual yang dilakukan bahkan sampai menyebabkan cedera fisik yang serius pada salah satu korban anak.
Hal ini dibuktikan dari hasil visum medis yang menunjukkan adanya luka robek pada organ vital korban.
Laporan Sempat DicabutPerjalanan kasus ini sempat diwarnai drama penegakan hukum. Laporan pertama yang dilayangkan pada Juni 2026 sempat dicabut oleh pihak pelapor karena alasan tertentu. Kendati demikian, gelombang keresahan orang tua tidak membendung keadilan.
Pada Jumat (17/7/2026), sejumlah orang tua korban lainnya resmi membuat laporan polisi yang baru ke Polrestabes Makassar.
“Laporan awal itu dicabut. Kemudian dilaporkan kembali oleh korban lainnya waktu hari Jumat ke Polrestabes,” beber Fony.
Langkah cepat langsung diambil oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) bersama aparat kepolisian. Merespons laporan berlapis tersebut, Satreskrim Polrestabes Makassar langsung meringkus dan menahan MD.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Ariyanto, menegaskan bahwa status hukum MD kini telah ditingkatkan dan proses penyidikan terus berjalan intensif.
“Sudah melapor kembali lagi ada tiga LP masuk. Sudah juga ditahan pelakunya dari hari Jumat (17/7/2026) itu,” pungkas Ariyanto. (*)






Komentar (0)