JAKARTA, KOMPAS.TV - Sistem ganjil genap kembali berlaku di Jakarta mulai Senin (20/7/2026) hingga Jumat (24/7/2026).
Pada hari pertama, kendaraan berpelat genap diizinkan melintas di 25 ruas jalan yang menerapkan pembatasan. Sedangkan kendaraan berpelat ganjil harus menyesuaikan rute pada jam operasional ganjil genap.
Ganjil genap diberlakukan setiap pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda paling banyak Rp500.000.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Demo di Jakarta Hari Ini, Polisi Kerahkan 706 Personel Gabungan
Kendaraan yang boleh melintas di kawasan ganjil genap adalah yang memiliki nomor pelat sesuai tanggal pada hari berjalan, yakni pelat ganjil untuk tanggal ganjil dan pelat genap untuk tanggal genap.
- Senin, 20 Juli 2026: Pelat genap
- Selasa, 21 Juli 2026: Pelat ganjil
- Rabu, 22 Juli 2026: Pelat genap
- Kamis, 23 Juli 2026: Pelat ganjil
- Jumat, 24 Juli 2026: Pelat genap
Ketentuan tersebut berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih dan tidak diterapkan pada hari libur nasional.
25 Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M. H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan T. B. Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M. T. Haryono
- Jalan H. R. Rasuna Said
- Jalan D. I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan sisi Timur (Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Sidang Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini
Penerapan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Pengendara diimbau memastikan kesesuaian nomor pelat kendaraan dengan tanggal sebelum memasuki ruas jalan yang menerapkan ganjil genap agar terhindar dari penindakan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- ganjil genap Jakarta
- jadwal ganjil genap
- lalu lintas Jakarta
- jalan yang terapkan ganjil genap
- ganjil genap
- lokasi ganjil genap






Komentar (0)