Jadwal Ganjil Genap Jakarta 20-24 Juli 2026: Berlaku di 25 Titik, Cek Lokasinya

kompas.tv
1 hari lalu
Cover Berita
Ilustrasi. Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta dengan plang sistem ganjil genap. (Sumber: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sistem ganjil genap kembali berlaku di Jakarta mulai Senin (20/7/2026) hingga Jumat (24/7/2026).

Pada hari pertama, kendaraan berpelat genap diizinkan melintas di 25 ruas jalan yang menerapkan pembatasan. Sedangkan kendaraan berpelat ganjil harus menyesuaikan rute pada jam operasional ganjil genap.

Ganjil genap diberlakukan setiap pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda paling banyak Rp500.000.

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Demo di Jakarta Hari Ini, Polisi Kerahkan 706 Personel Gabungan

Jadwal Ganjil Genap Jakarta 20-24 Juli 2026

Kendaraan yang boleh melintas di kawasan ganjil genap adalah yang memiliki nomor pelat sesuai tanggal pada hari berjalan, yakni pelat ganjil untuk tanggal ganjil dan pelat genap untuk tanggal genap.

  • Senin, 20 Juli 2026: Pelat genap
  • Selasa, 21 Juli 2026: Pelat ganjil
  • Rabu, 22 Juli 2026: Pelat genap
  • Kamis, 23 Juli 2026: Pelat ganjil
  • Jumat, 24 Juli 2026: Pelat genap

Ketentuan tersebut berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih dan tidak diterapkan pada hari libur nasional.

25 Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap
  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan M. H. Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan T. B. Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan M. T. Haryono
  18. Jalan H. R. Rasuna Said
  19. Jalan D. I. Panjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan sisi Timur (Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Sidang Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini

Penerapan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Pengendara diimbau memastikan kesesuaian nomor pelat kendaraan dengan tanggal sebelum memasuki ruas jalan yang menerapkan ganjil genap agar terhindar dari penindakan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • ganjil genap Jakarta
  • jadwal ganjil genap
  • lalu lintas Jakarta
  • jalan yang terapkan ganjil genap
  • ganjil genap
  • lokasi ganjil genap
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo Pamer Bullion Bank Sudah Kelola 153 Ton Emas dalam Setahun
• 22 jam lalu
0
thumb
Berenang Diduga Dalam Kondisi Mabuk, Pemuda Tenggelam di Kali Oya, Bantul
• 7 jam lalu
0
thumb
Turun Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Jadi Rp2.601.000 per Gram
• 7 jam lalu
0
thumb
Mamdani Sebut Surat Penangkapan ICC terhadap Netanyahu Harus Ditanggapi Serius
• 10 jam lalu
0
thumb
Kemenko Ekonomi: Produksi CPO cukup, B50 tak akan ganggu ekspor
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.