Polisi menangkap seorang pria berinisial SN usai mencuri motor milik seorang teknisi pemasangan Wi-Fi di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Pelaku mencuri saat melihat kunci motor korban masih menggantung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AZ, yang kehilangan motornya saat sedang memasang jaringan internet pada Jumat (1/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Mulanya motor di parkirkan tak jauh dari tempat korban memasang Wifi.
"Beberapa menit kemudian, rekan korban memberitahukan bahwa sepeda motor Honda Vario warna putih merah milik korban telah hilang dari lokasi parkir," kata Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Setelah memperoleh bukti dari rekaman CCTV, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya saat mulai bekerja.
"Pada saat Unit Reskrim Polsek Tambora melaksanakan patroli rutin dan melintas di Jalan Jembatan 2, petugas melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku yang terekam CCTV," jelasnya.
Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (17/7). Pelaku kemudian diamankan dan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Tambora.
Kepada penyidik, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor curian itu di kawasan Angke seharga Rp 2,5 juta. Uang hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Keberadaan sepeda motor korban masih dalam pengembangan. Dari pengakuan pelaku, motor dijual di daerah Angke dengan harga Rp 2,5 juta untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Wahyu menjelaskan aksi pencurian ini dilakukan secara spontan saat pelaku tengah melintas di lokasi. Pelaku melihat motor korban masih terparkir dengan kunci kontak yang masih menempel.
"Pelaku bukan residivis. Dia mengaku tidak berniat mencuri sebelumnya. Namun saat melihat ada sepeda motor dengan kunci yang masih nyantol, pelaku langsung mengambil kendaraan tersebut," ucapnya.
Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Saya mengimbau kepada warga Tambora, setiap memarkir sepeda motor jangan lupa mencabut kunci kontak meskipun hanya ditinggalkan sebentar. Sebisa mungkin gunakan kunci pengaman tambahan dan parkirkan kendaraan di lokasi yang mudah dipantau untuk mencegah terjadinya pencurian," ujarnya.
(dvp/whn)






Komentar (0)