Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa penggunaan uang kartal dalam jumlah yang sangat besar dalam pemilihan umum (Pemilu) memiliki potensi terjadinya politik uang.
"KPK mendukung pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) serta peningkatan pengawasan terhadap aliran dana politik," katanya, dikutip Senin, (20/7/2026).
Budi juga menyebut, bahwa penggunaan uang tunai yang sulit ditelusuri membuka ruang terhadap masuknya aliran dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik.
"Baik untuk pembelian dukungan politik, mobilisasi pemilih, maupun aktivitas pemenangan lainnya," ucapnya.
Budi memandang situasi tersebut tidak hanya merusak integritas pemilu tetapi juga menjadi pintu masuk terjadinya korupsi.
Adapun dukungan yang dilakukan KPK ke DPR RI untuk segera mengesahkan Undang-Undang ini lantaran masih banyaknya aksi korupsi yang dilakukan oleh Kepala Daerah.
Pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sudah belasan pemimpin daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
KPK mengungkap tindak pidana korupsi yang menjerat para Kepala Daerah akibat dari biaya politik yang mahal, terutama pada saat masa kampanye. (aha/muu)





Komentar (0)