KPK Dukung DPR RI Segera Sahkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

tvonenews.com
22 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa penggunaan uang kartal dalam jumlah yang sangat besar dalam pemilihan umum (Pemilu) memiliki potensi terjadinya politik uang.

"KPK mendukung pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) serta peningkatan pengawasan terhadap aliran dana politik," katanya, dikutip Senin, (20/7/2026).

Budi juga menyebut, bahwa penggunaan uang tunai yang sulit ditelusuri membuka ruang terhadap masuknya aliran dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik.

"Baik untuk pembelian dukungan politik, mobilisasi pemilih, maupun aktivitas pemenangan lainnya," ucapnya.

Budi memandang situasi tersebut tidak hanya merusak integritas pemilu tetapi juga menjadi pintu masuk terjadinya korupsi.

Adapun dukungan yang dilakukan KPK ke DPR RI untuk segera mengesahkan Undang-Undang ini lantaran masih banyaknya aksi korupsi yang dilakukan oleh Kepala Daerah.

Pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sudah belasan pemimpin daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

KPK mengungkap tindak pidana korupsi yang menjerat para Kepala Daerah akibat dari biaya politik yang mahal, terutama pada saat masa kampanye. (aha/muu)

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
3 Tahun Lalu Main di Indonesia, Pau Cubarsi Kini Jadi Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026
• 22 jam lalu
0
thumb
Pelaku Penembakan Brutal di Bar Canggu Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya
• 13 jam lalu
0
thumb
KPU Mutakhirkan Data Pemilih, Generasi Milenial dan Z Masih Mendominasi
• 10 jam lalu
0
thumb
Roy Suryo Tiup Lilin Ulang Tahun Jelang Putusan Praperadilan
• 16 jam lalu
0
thumb
Mendagri Prihatin Kepala Daerah Kena OTT Lagi, Ingatkan Mawas Diri
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.