Status Tersangka yang Digugat Roy Suryo Diputuskan Siang Ini

kompas.com
19 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusannya dalam sidang praperadilan kedua yang digugat Roy Suryo, Senin (20/7/2026) siang.

Gugatan yang teregistrasi dalam nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini berkaitan dengan penetapan status tersangka pada Roy Suryo dalam kasus manipulasi dokumen ijazah Jokowi yang dituduh palsu.

“Pembacaan putusan sesuai jadwal akan kami bacakan hari Senin, 20 Juli 2026 jam 13.00 WIB siang,” kata Hakim I Ketut Darpawan di muka persidangan pada Kamis (16/7/2026), dikutip Senin.

Baca juga: Roy Suryo Minta Hakim Batalkan Status Tersangka, Klaim Tak Pernah Manipulasi Ijazah Jokowi

Dalam gugatan ini, Roy dan kuasa hukumnya meyakini bahwa penetapan tersangka yang terbit dalam nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya tentang Penetapan Tersangka tertanggal 7 November 2025 tidak sah.

Dia menyoroti Pasal 32 UU ITE tentang manipulasi dokumen yang disangkakan kepadanya. Sebab, dia mengeklaim tak pernah memanipulasi ijazah Jokowi.

“Karena Pasal 32 itu adalah kalau saya mengakses data itu, kemudian saya membuat kerusakan di data itu, apalagi kalau saya mencuri kemudian mengunggahnya kembali. Fakta yang lain saya tidak punya akun untuk melakukan itu,” kata Roy ditemui di PN Jaksel, Kamis.

Dia kembali menegaskan, hal yang dilakukannya adalah menganalisis dokumen digital ijazah Jokowi yang diunggah Dian Sandi di media sosial X.

Menurut penelusuran yang dia lakukan bersama tim kuasa hukum, ada sejumlah akun yang turut mengunggah foto tersebut.

Namun, beberapa orang lainnya kemudian menghapus unggahan itu.

Oleh karena itu, dia menilai perbuatannya tak sesuai dengan Pasal 32 UU ITE yang disangkakan padanya, dan meminta hakim membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dia.

Baca juga: Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi, Ini yang Ketiga

Kuasa hukumnya, Ghafur Sangaji menilai, penyangkaan Roy dengan Pasal 32 ini telah melawan hukum dan terkesan dipaksakan karena tidak relevan.

Sebab, dalam bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jokowi yang dihadirkan di persidangan, disebutkan bahwa Jokowi tak mengakui dokumen yang diunggah itu milik dia.

“Kenapa juga disisipkan Pasal 32 dan Pasal 35? Ini kan sesuatu yang tidak relevan, sesuatu yang terkesan terlalu dipaksakan dan bukan ini terkesan lagi, sesuatu yang terlihat dipaksakan,” kata dia di kesempatan yang sama.

8 orang sempat jadi tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sempat Kabur, 1 Pelaku yang Jambret Nenek di CFD Rasuna Said Jaksel Ditangkap
• 14 jam lalu
0
thumb
Polri Ungkap Buronan Interpol Asal Palestina Punya Tiga Paspor
• 5 jam lalu
0
thumb
Kortastipidkor Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembiayaan Proyek Batu Bara
• 11 jam lalu
0
thumb
6 Pemuda Ditangkap di Jakut: 3 Pelaku Begal, 3 Lainnya Bawa Tembakau Sintetis
• 14 jam lalu
0
thumb
Jaringan Air Bersih Kian Menjangkau Warga, Permintaan Dropping Air Bersih di Kulon Progo Diklaim Masih Minim
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.