IJTI Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Jurnalis

eranasional.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yakni Hotman Paris Hutapea.

Organisasi profesi tersebut menilai ucapan Hotman mengandung unsur pelecehan, merendahkan, dan menyudutkan profesi jurnalis.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Minggu (19/7/2026), IJTI menegaskan bahwa kebebasan pers serta aktivitas jurnalistik merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi yang benar, akurat, dan berimbang,” demikian bunyi pernyataan resmi IJTI.

Sikap tersebut disampaikan sebagai respons atas pernyataan Hotman Paris saat menjawab pertanyaan awak media dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung terkait perkara yang melibatkan kliennya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

IJTI menegaskan, pertanyaan kritis maupun upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis kepada narasumber merupakan bagian dari tugas profesional untuk menghasilkan pemberitaan yang berimbang, bukan bentuk intimidasi.

Organisasi itu juga mengingatkan bahwa jurnalis memiliki kewajiban untuk menguji setiap informasi secara independen, akurat, dan berimbang.

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan harus memisahkan fakta dari opini yang bersifat menghakimi serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.

Selain itu, IJTI mengajak seluruh pihak menjaga etika komunikasi dan saling menghormati antarpihak maupun antarprofesi.

Menurut IJTI, pernyataan yang merendahkan profesi lain berpotensi mencederai nilai profesionalisme dan kebebasan pers.

Dalam pernyataan resminya, IJTI menyampaikan sejumlah sikap, yaitu:

Di akhir pernyataannya, IJTI kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga hubungan yang saling menghormati antarprofesi sebagai bagian dari upaya mempertahankan kemerdekaan pers di Indonesia. []


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo: Masa Depan Bangsa Ditentukan Kualitas Anak-anak dan Pendidikan
• 14 jam lalu
0
thumb
Guru PPPK & PNS Mana Bisa Minum Kopi, Ditinggal ke Toilet, Kelas Kacau
• 21 jam lalu
0
thumb
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Optimalkan Pendataan Calon Penerima BSPS
• 19 jam lalu
0
thumb
Pemerataan Infrastruktur di Wilayah 3T Didorong Diperkuat
• 2 jam lalu
0
thumb
Aturan Baru Sekolah Kedinasan 2026: Anti Titipan dan Lulus Auto CPNS
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.