BPK Sebut Penagihan Aktif Piutang Pajak Belum Tertib, Termasuk ke WP Sasaran Prioritas

bisnis.com
1 hari lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat bahwa tindakan penagihan aktif piutang perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) belum tertib. Temuan ini turut mencakup penagihan piutang terhadap wajib pajak atau debitur yang masuk ke Daftar Sasaran Prioritas Pencarian (DSPC). 

Hal ini merupakan satu dari empat permasalahan yang menjadi temuan BPK pada hasil pemeriksaan atas tindakan penagihan perpajakan serta penatausahaan barang sitaan di lingkungan Kemenkeu. Secara keseluruhan, terdapat keseluruhan piutang perpajakan 2025 tercatat sebesar Rp116,7 triliun pada DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Berdasarkan trennya, BPK mencatat bahwa saldo piutang perpajakan pada DJP meningkat setiap tahunnya. Tren ini terlihat setidaknya dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Khusus DJP, saldo akhir piutang perpajakan pada 2025 sebesar Rp83,6 triliun atau naik Rp8,3 triliun dari saldo 2024 Rp75,3 triliun. 

Dari jumlah piutang perpajakan tahun lalu, BPK mencatat ada jumlah piutang daluwarsa sebesar Rp5 triliun. Sebesar Rp1,9 triliun di antaranya telah dihapusbukukan, sedangkan sisanya yakni Rp3,2 triliun belum dihapusbukukan. 

"Penghapusbukuan atas piutang perpajakan disebabkan tidak berhasilnya tindakan penagihan atas piutang sampai dengan daluwarsa penagihan," bunyi Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025, dikutip Minggu (19/7/2026).

BPK mencatat bahwa DJP melakukan serangkaian tindakan penagihan aktif atas piutang pajak ketika wajib pajak tidak melunasi kewajiban terutang selepas lewat jatuh tempo. Periode ini jatuh pada satu bulan setelah ketetapan pengadilan pajak yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Baca Juga

  • BPK Catat Piutang Perpajakan 2025 Rp116,7 Triliun, Jumlah yang Tidak Tertagih Meningkat
  • Raih Opini WTP dari BPK, BGN Akui Masih Ada Temuan Audit
  • KPK Periksa Bobby Rizaldi Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim

Beberapa penagihan aktif ini meliputi surat teguran, penerbitan dan pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan pelelangan barang sitaan sampai dengan penyanderaan.

Pada 2025, DJP sudah melaksanakan otomatisasi penerbitan surat teguran atas piutang pajak melalui Coretax. Surat ini disampaikan melalui e-mail dan dashboard wajib pajak di Coretax. Apabila belum kunjung dilunaskan, upaya penagihan kemudian dilanjutkan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN). 

Namun demikian, BPK menemukan bahwa DJP belum tertib melaksanakan tindakan penagihan aktif sesuai batas waktu masing-masing ketetapan. Hal ini ditemukan berdasarkan hasil analisis secara uji petik atas pelaksanaan penagihan piutang pajak 2025. 

Ketidaktertiban yang ditemukan BPK ini terbagi menjadi tiga kategori, yakni penagihan yang belum dilaksanakan atas ketetapan yang telah kedaluwarsa, penagihan piutang kualitas macet, serta penagihan piutang kualitas selain macet. 

Kategori pertama berkaitan dengan penagihan piutang yang belum dilaksanakan atas ketatapan yang sudah masuk daluwarsa. Untuk diketahui, daluwarsa penagihan pajak dihitung lima tahun sejak inkracht. 

Auditor negara menemukan bahwa ada sejumlah piutang pajak yang sudah daluwarsa tanpa adanya proses penagihan aktif dari DJP. 

"Berdasarkan hasil analisis dan uji petik terhadap piutang daluwarsa penagihan 2025 sebesar Rp5.181.859.437.242,00 diketahui bahwa terdapat sebanyak 1.534 ketetapan sebesar Rp1.241.920.197.739 yang daluwarsa tanpa adanya proses penagihan aktif berupa surat teguran, penerbitan dan pemberitahuan surat paksa dan/atau tindakan penagihan aktif lanjutan," terang BPK.

Secara terperinci, jumlah ketetapan piutang pajak yang sudah daluwarsa tanpa penagihan aktif DJP meliputi 43 ketetapan belum diterbitkan surat teguran (Rp52,6 miliar) dan 150 ketetapan belum diterbitkan surat paksa (Rp72,1 miliar). 

Kemudian, 205 ketetapan terkait pemberitahuan atas surat paksa belum dilaksanakan (Rp107,3 miliar), 348 ketetapan belum diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan atau SPMP (Rp160,3 miliar), dan 788 ketetapan belum dilaksanakan sita atas SPMP yang telah terbit (Rp849,3 miliar). 

Atas temuan ini, BPK telah meminta keterangan Subdirektorat Penagihan DJP. Dari informasi yang didapatkan, Direktorat Penegakan Hukum sudah menetapkan Daftar Sasaran Prioritas Pencairan (DSPC) 2025. 

Daftar ini memuat prioritas penagihan kepada WP yang diperkirakan memiliki kemampuan untuk membayar dan/atau melunasi ketetapan. Para wajib pajak atau debitur dalam daftar ini merupakan hasil seleksi terpilih dari setiap KPP dan diverifikasi oleh Kanwil DJP dan Kantor Pusat DJP. 

DJP pun menjelaskan bahwa pelaksanaan penagihan aktif sebagian besar wajib pajak ini terkendala sejumlah faktor, yakni wajib pajak tidak dapat ditemukan dan ketiadaan aset yang dapat disita guna pelunasan utang. Alhasil, piutang pajak tidak dapat terealisasikan sebagai penerimaan riil negara. 

"Berdasarkan hasil analisis lebih lanjut atas WP yang termasuk DSPC Tahun 2025 diketahui terdapat sebanyak delapan WP belum diterbitkan surat teguran dan sebanyak 19 WP belum diterbitkan surat paksa," bunyi temuan BPK.  

Selain daluwarsa penagihan, penagihan piutang oleh DJP yang dinilai belum tertib turut berkaitan dengan piutang kualitas macet dan selain macet. Jumlahnya tercatat sebanyak 4.740 ketetapan piutang kualitas macet (Rp5,8 triliun) yang belum dilaksanakan penagihan aktif. 

Adapun jumlah penagihan piutang dengan kualitas selain macet yang dinilai belum tertib tercatat sebesar Rp3.379 ketetapan (Rp2,8 triliun).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bawa Bukti 41 Kali Transfer, Ruben Onsu Gelontorkan Rp11 Miliar untuk Renovasi Rumah, Kontraktornya Ayah Sarwendah
• 20 jam lalu
0
thumb
Alarm Perubahan Iklim dari Jayawijaya
• 4 jam lalu
0
thumb
Minta Maaf! Hotman Klarifikasi Ucapan di Konpers Kasus Eks Jampidsus, Dinilai Rendahkan Wartawan
• 20 jam lalu
0
thumb
Pemprov Kaltim Tanam 2.200 Mangrove untuk Pulihkan Pesisir
• 11 jam lalu
0
thumb
Akhirnya Hotman Paris Meminta Maaf kepada Wartawan setelah Ucapan 'Lu Punya Otak Nggak Sih' Viral sampai Tuai Kecaman
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.