Tarif Jadi WNI Rp 75 Juta, Lepas Status Kewarganegaraan Bayar Rp 5 Juta

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, Kompas.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu diundangkan pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkan.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra membenarkan penerbitan aturan tersebut.

Baca juga: PP 30 Tahun 2026: WNA Ingin Jadi WNI Dikenai Tarif Rp 75 Juta

“Betul (PP tersebut),” kata Dhahana kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).

Secara terpisah, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.

Menurut dia, PP sebelumnya yang terbit pada 2024 masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sedangkan kini berubah menjadi Kementerian Hukum.

“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” ujar dia.

Baca juga: Peraturan Pemerintah: Lepas Status WNI Kena Tarif Rp 5 Juta

Ia menambahkan, ada pula sejumlah jenis PNBP yang dihapus, salah satunya tarif pewarganegaraan WNA menjadi WNI untuk kepentingan Indonesia.

“Ada juga tarif yang sudah dihapus, seperti PNBP dari WNA ke WNI untuk kepentingan Indonesia,” kata Widodo.

Widodo menegaskan, penyesuaian tarif dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian.

“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujar dia.

Ingin jadi WNI bayar Rp 75 juta

Dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah menetapkan tarif hingga Rp 75 juta bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui proses pewarganegaraan atau naturalisasi.

Berdasarkan lampiran PP tersebut, tarif Rp 75 juta dikenakan untuk setiap permohonan pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA.

Namun, besaran tarif berbeda bergantung pada jalur pewarganegaraan yang ditempuh.

WNA yang mengajukan pewarganegaraan karena perkawinan dikenai tarif Rp 25 juta per permohonan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Pemerintah Hapus Tarif Naturalisasi WNA Khusus untuk Kepentingan Negara


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menko Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Mantan Jampidsus Febrie 
• 1 jam lalu
0
thumb
Waka BGN Beberkan Fokus Evaluasi MBG: Penerima Manfaat-Insentif SPPG
• 10 jam lalu
0
thumb
Menaker: Pendaftaran Magang Nasional Pakai Biometrik untuk Cegah Calo
• 20 jam lalu
0
thumb
KPK Persilakan Menteri PU Dody Hanggodo Klarifikasi Soal Surat Dinas ke AS yang Bocor
• 2 jam lalu
0
thumb
Indonesia Kirim Wakil di Semua Nomor China Open 2026, Cek Jadwal Pertandingannya Hari Ini
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.